Minggu, 30 Desember 2018

Boeing Digugat di Pengadilan Chicago Oleh Keluarga Co-Pilot Lion Air

Boeing Digugat di Pengadilan Chicago Oleh Keluarga Co-Pilot Lion Air
BERITAKOCIK - Pihak Keluarga dari co-pilot Lion Air yang tewas karena jatuhnya pesawat JT610 bulan Oktober lalu saat ini sedang mengajukan gugatan kepada Boeing di Pengadilan Chicago, Amerika Serikat (AS).

Dikutip melalui Reuters, Gugatan diajukan terhadap Pengadilan Sirkuit Wilayah Cook, Illinois hari Jumat kemarin waktu setempat. Penggugat menyatakan jika Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan oleh Lion Air sangat berbahaya sebab keadaan sensornya memberikan informasi yang tidak konsisten untuk pilot maupun pesawat. Boeing sendiri sampai saat ini menolak berkomentar mengenai proses pengadilan yang tertunda itu.

Sebelumnya diketahui bahwa pesawat Lion Air Penerbangan 610 jatuh ke Laut Jawa usai lepas landas dari Jakarta pada 29 Oktober. Gugatan tersebut diajukan atas nama janda pilot Harvino serta tiga anaknya, yang seluruhnya tinggal di Jakarta. Pada gugatan tersebut, mereka menuduh jika instruksi manual yang disediakan oleh Boeing pada pesawat berusia dua bulan tidak cukup yang menyebabkan kematian pilot, kru serta seluruh penumpangnya.

Pada salah satu pernyataannya, firma hukum Gardiner Koch Weisberg & Wrona menuturkan bahwa Harvino dan Kapten Penerbangan 610 Bhayve Suneja sama-sama adalah pilot yang sudah sangat berpengalaman. Mereka mencatat sekitar 5.000 dan 6.000 jam terbang sebelum akhirnya bencana tersebut terjadi. Setidaknya sudah ada dua tuntutan hukum lainnya sudah diajukan pada Boeing di Chicago oleh para korban Lion Air.

Salah satu laporan pendahuluan sudah dibuat oleh para penyelidikan terhadap pemeliharaan dan pelatihan maskapai penerbangan serta respons sistem anti-bangkai Boeing dengan sensor yang baru saja diganti namun tidak diberikan informasi atas kecelakaan itu.

Nurcahyo Utomo yang merupakan salah seorang penyelidik, menuturkan kepada wartawan jika masih terlalu dini dalam menentukan apakah versi baru dari sistem anti-stall, yang tidak dijelaskan pada pilot pada pedoman penerbangan, dijadikan sebagai faktor utama yang membuat pesawat tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan seluruh kru dan penumpangnya tewas.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.