Rabu, 27 Juli 2016

Darurat !!! Indonesia akan Di Pecah Jadi 5 Negara oleh Barat


BERITA KOCIK - Ada scenario yang terselubung, mengerikan mari kita simak.. Papua… RI bisa jadi dianggap penghalang. Jika tak ada aral melintang, kemerdekaan Papua akan dikondisikan terwujud paling lama 2019. Bisa lebih cepat Des 2017 tergantung sikon Jakarta.

Hendropriono selaku tokoh Intelijen terkemuka RI, pada prinsipnya menghendaki referendum nasional jika Papua ingin merdeka. Pernyataan Hendroprioyono yang memihak scenario Barat itu berulangkali dimuat media sbg tanggapan thdp solusi tuntutan Papua merdeka yg marak di dunia internasional.
Australia sbg salah satu negara tetangga terdekat, dimana OPM punya akses thdp pemerintahnya, sdh siap mendukung kemerdekaan Papua. Salah satu bentuk kesiapan Australia mewujudkan Papua Merdeka adalah pemberian izin kepada AS utk menambah pasukan AS di Darwin, Australia.

Pasukan militer AS di Darwin semula hanya 250 personil sekarang sdh belasan ribu prajurit yg didominasi US Marine sbg persiapan Papua Merdeka. Pernyataan Menlu AS, pasukan US di Darwin akan ditingkatkan jadi 67 ribu personil pada 2019 yad. Terdiri dari USAF, US Navy dan US Marine.

Masa depan RI adalah Papua yang masih tetap dalam NKRI. Pulau Jawa yang diramalkan akan tenggelam… serta Papua yang dimerdekakan oleh Barat itu lah prediksi ttg NKRI dlm 5 thn mendatang jika rakyat RI lengah. Kemerdekaan Papua bukan kondisi final. Akan diikuti dgn kemerdekaan Aceh yg didukung Turki, RRC dan Eropa (Swedia, Norwegia, dst,).

Turki dan Swedia sdh komit mendukung kemerdekaan Aceh. Komitmen ini terkait jasa Aceh cq. Zaini Abdullah membantu konflik Swedia-Turki. Turki mendukung kemerdekaan Aceh juga terkait romantisme kejayaan negara Islam masa lalu, Turki dan Aceh, yg akan diwujudkan kembali.
RRC sdh disepakati akan mendapat konsesi sbg kontraktor utama eksplorasi Migas di Seumelu yg cadangannya 358 miliar barel, terbesar di dunia. Kemerdekaan Papua akan diikuti oleh kemerdekaan Aceh. Rencana ini sdh disepakati Gub Aceh – PM Australia di Canberra medio 2014 lalu. NKRI bubar..!

Bubarnya NKRI dan munculnya 5-6 negara baru di eks RI sesuai dgn tujuan “Clinton Programm’ 1998 lalu. Selama Partai Demokrat berkuasa, RI diobok2.

Negara ASEAN menerapkan standar ganda. Di satu pihak secara resmi menolak diinsintergasi RI tapi dibelakang setuju. Hal ini biasa dlm dunia diplomatik.
NKRI yg besar- serta kuat akan menjadi ancaman bagi negara-negara ASEAN lain. Mereka ingin RI lemah dan terpecah belah. Namun jgn sampai terjadi gejolak kawasan.

Memecah Indonesia jadi 5-6 negara merdeka tanpa gejolak adalah PR besar RRC, AS, Eropa, Australia, Israel dan Asean. Apakah berhasil ?

Apakah konspirasi global berhasil memecah RI menjadi 5-6 negara baru yg berdaulat tanpa terjerumus dlm gejolak politik dan militer berdarah-darah? Ataukah RI akan terpecah belah meniru nasib negara-negara Balkan dgn gejolak politik militer dan korban jatuh hampir 1 juta jiwa mati sia-sia?

Jangan sampai Balkanisasi terjadi di Indonesia. Kuncinya : sikap Presiden, TNI dan rakyat RI.

Satu-satunya pilar kekuatan RI yang masih solid adalah TNI.  Pilar utama Indonesia yg lain adalah ummat Islam. Tapi Islam NKRI sdh mulai dihancurkan dan dipecah belah, dan diharapkan Barat berantakan. Tak solid lagi. Sementara rakyat di NKRI sdh tak jelas patriotisme dan nasionalismenya. Mati bersama ideologi Pancasila akibat reformasi kebablasan & media setan. Karakter bangsa Indonesia kini berntakan amburadul. Rakyat NKRI banyak yang sesungguhnya menuhankan materialisme, hedonisme dan liberalisme.

Otak rakyat NKRI sdh dicuci habis oleh media setan dan karakter bangsa pancasilais agamis sdh dibunuh bersama dgn pembunuhan Pancasila.Sadarlah rakyat Indonesia Bangkitlah rakyat indonesia Ibu Pertiwi terancam dimatikan Barat.Mari kita kobarkan dan kita gaungkan “NKRI HARGA MATI”dan NKRI harus dipertahankan.

Sadis !!! Fenomena Sumpah Pocong


BERITA KOCIK | Berita Terkini - Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang telah meninggal.Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.

Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.

Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong . Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.

Diberdayakan oleh Blogger.