Kamis, 14 Maret 2019

Polres Tasikmalaya Tangkap Bandar Ganja Modus Tempel Seberat 5 Kg

Polres Tasikmalaya Tangkap Bandar Ganja Modus Tempel Seberat 5 Kg
Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, berhasil menangkap bandar narkoba dengan peredaran modus tempel jenis ganja dan sabu di Tasikmalaya dan sekitarnya. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti ganja siap edar seberat 5 kilogram dan sabu seberat 34 gram. "Kita berhasil mengungkap bandar narkoba asal Ciamis, yang selama ini menjual narkoba di Tasikmalaya dan sekitarnya dengan modus tempel. Diamankan dua tersangka seorang bandar berinisial RI dan kurirnya berinisial AW," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maruf, saat pers rilis, Kamis (14/3/2019). Febry menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga terkait peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Petugas melakukan penyelidikan dan berpura-pura sebagai pembeli narkoba jenis sabu dan ganja.

Saat seorang kurir berinisial AW, berhasil ditangkap usai mengantarkan barang pesanan dan disimpan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya via telepon antara kurir dan pembeli alias modus tempel. "Kita tangkap kurirnya saat melakukan modus tempel dengan petugas yang berpura-pura jadi calon pembeli. Dari kurir AW, kita berhasil menggali keterangan mengarah ke bandar RI asal Sindangkasih, Ciamis," ungkapnya. Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah bandar, petugas menemukan satu bok berisi ganja kering siap edar seberat 5 kilogram. Selain ganja, sabu siap edar seberat 34 gram pun turut diamankan di rumah tersangka. "Tersangka bandar ternyata seorang residivis dengan kasus sama. Sampai sekarang kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari asal muasal narkoba dari tersangka ini," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Hamzah Badaru, mengakui penangkapan bandar narkoba ini sebagai jaringan yang selama ini mengedarkan narkoba di Kota Tasikmalaya bermodus tempel. Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan mako Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Untuk kurir ancaman hukuman minimal 5 tahun dan tersangka bandar minimal 7 tahun. Dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika," pungkasnya

Diberdayakan oleh Blogger.