Minggu, 30 Desember 2018

Perayaan Tahun Baru 2019 Dilarang di Riau dan Aceh Barat

Perayaan Tahun Baru 2019 Dilarang di Riau dan Aceh Barat
BERITAKOCIK - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak mengizinkan masyarakatnya dalam merayakan Tahun Baru 2019. Larangan ini telah disetujui bersama oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat. Kejari, Kapolres, Ketua pengadilan, Dandim, Majelias Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), menyepakati hal ini dan telah disebarluaskan ke masyarakat.

Adapun bentuk larangan dalam merayakan tahun baru yang dituangkan pada imbauan tersebut, meliputi larangan bepergian ke pantai serta menggelar kegiatan konser musik juga di tempat umum. Bukan hanya Aceh Barat, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pun meminta masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut supaya tak merayakan malam tahun baru.

Bukan cuma menyalahi ajaran Islam, perayaan malam tahun baru pun telah bertentangan pada adat istiadat di Aceh yang mayoritas masyarakatnya muslim. Karena itulah Aminullah Usman meminta masyarakat dan semua jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh agar menegakkan syariat Islam, supaya terlaksana dengan kaffah atau menyeluruh.

Pelarangan pun dilakukan di Kota Riau. Larangan perayaan malam tahun baru sudah diberlakukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Siak, dan Bupati Indragiri Hulu dan juga Gubernur Provinsi Riau.

Melalui surat edarannya, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim meminta pada organisasi perangkat daerah, aparatur sipil negara, pergururuan tinggi, tenaga harian lepas, organisasi masyarakat, sampai paguyuban, agar tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan atau menyalakan kembang api, petasan serta peniupan terompet.

Masyarakat dilarang dalam merayakan malam Tahun Baru 2019 dengan seluruh bentuk pesta pora dan hura-hura, menjadi bentuk empati terhadap korban bencana alam tsunami Selat Sunda. Fuadi selaku Kepala Bagian Humas Biro Humas, Protokoler dan Kerjasama Setdaprov Riau, meminta supaya masyarakat dapat berzikir menyambut tahun baru. Firdaus selaku Wali Kota Pekanbaru, pun sudah menerbitkan surat instruksi serupa tanggal 28 Desember.

Sementara itu, Bupati Indragiri Hulu dan Bupati Siak telah mengeluarkan kebijakan pelarangan itu dari tanggal 27 Desember. Tetapi daerah itu cuma mengatur jam operasional lokasi hiburan malam.

Syamsuar selaku Bupati Siak meminta agar pemilik lokasi hiburan untuk menghentikan acara hiburan tahun baru paling lama pukul 00.00 WIB atau tepat pada tanggal 1 Januari 2019. Sementara itu Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto serta Bupati Kuantan Singingi, Mursini, memberi batas waktu paling lama pukul 01.00 WIB bagi para pemilik lokasi hiburan menggelar acara malam tahun baru.

Pradi Supriatna selaku Wakil Wali Kota Depok meminta agar masyarakat untuk tidak konvoi saat malam pergantian tahun sebab dapat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Pradi berharap supaya masyarakat berbenah diri untuk memasuki tahun baru. Antisipasi ini dilakukan, supaya masyarakat tetap melakukan aktivitas dengan nyaman.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.