Mendag Ubah Ketentuan Label Kemasan, Produsen Wajib Cantumkan Keterangan Mutu Beras |
Kementerian Perdagangan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 21 Februari 2019. “
Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono dalam siaran pers, Sabtu (16/3/2019). Terdapat beberapa perubahan yaitu, Pada Permendag 08 Tahun 2019 pasal 1 ayat 3 berbunyi pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan kepada konsumen.
Selanjutnya, Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 2 mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kg. Pada Permendag sebelumnya tidak ada ketentuan pencantuman besaran jumlah beras yang diperdagangkan. Perubahan lainnya, pada Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 4 ayat 1 mengenai kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dilakukan oleh pelaku usaha yang merupakan pengemas beras dan atau Importir beras. Sebelumnya disebutkan hanya salah satu pelaku usaha yaitu pengemas beras atau importir beras.
Kemudian pasal 4 ayat 2 (b) mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemendag menghapus ketentuan ayat 2 (f) yang mewajibkan pencantuman keterangan nama dan dan alamat pengemas beras atau importir beras pada label kemasan beras. Selain itu, Kemendag juga menambahkan 1 pasal baru antara pasal 13 dan pasal 14 yakni pasal 13A. Pada pasal ini, pelaku usaha harus menyesuaikan pencantuman label berdasarkan ketentuan paling lambat sembilan bulan terhitung sejak permendag ini diundangkan.