Sabtu, 16 Maret 2019

Mendag Ubah Ketentuan Label Kemasan, Produsen Wajib Cantumkan Keterangan Mutu Beras

Mendag Ubah Ketentuan Label Kemasan, Produsen Wajib Cantumkan Keterangan Mutu Beras
Kementerian Perdagangan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 21  Februari 2019. “

Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono dalam siaran pers, Sabtu (16/3/2019). Terdapat beberapa perubahan yaitu, Pada Permendag 08 Tahun 2019 pasal 1 ayat 3 berbunyi pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan kepada konsumen.

Selanjutnya, Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 2 mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kg. Pada Permendag sebelumnya tidak ada ketentuan pencantuman besaran jumlah beras yang diperdagangkan. Perubahan lainnya, pada Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 4 ayat 1 mengenai kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dilakukan oleh pelaku usaha yang merupakan pengemas beras dan atau Importir beras. Sebelumnya disebutkan hanya salah satu pelaku usaha yaitu pengemas beras atau importir beras.

Kemudian pasal 4 ayat 2 (b) mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemendag menghapus ketentuan ayat 2 (f) yang mewajibkan pencantuman keterangan nama dan dan alamat pengemas beras atau importir beras pada label kemasan beras. Selain itu, Kemendag juga menambahkan 1 pasal baru antara pasal 13 dan pasal 14 yakni pasal 13A. Pada pasal ini, pelaku usaha harus menyesuaikan pencantuman label berdasarkan ketentuan paling lambat sembilan bulan terhitung sejak permendag ini diundangkan.

FKUB dan MUI Jabar Kutuk Aksi Teror di Masjid New Zealand

FKUB dan MUI Jabar Kutuk Aksi Teror di Masjid New Zealand
Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Jabar mengutuk keras tindakan penembakan brutal yang menewaskan 49 orang di dua masjid New Zealand. Pihaknya berharap hal serupa tak terjadi di Indonesia."Kami dari FKUB mengecam, mengutuk keras tindakan brutal dan jauh perikemanusiaan itu," kata Ketua FKUB Jabar Rafani Achyar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/3/2019).

Ia meminta majelis agama yang ada di Jabar tetap menjaga situasi kondusif. Jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang bisa menimbulkan konflik antar umat beragama."Atas nama semua majelis agama tidak menginginkan terjadi di Indonesia dan Jabar. Kami imbau semua majelis agama, tidak boleh terprovokasi dan menjaga kondusif," ujar Rafani.

Bukan hanya itu, pihaknya mengimbau warga tidak reaktif dengan aksi yang terjadi Selandia. Biarkan penyelesaian insiden teror penembakan tersebut diselesaikan penegak hukum di New Zealand."Kita menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum di Selandia Baru. Tetap jaga kondusifitas di sini," ucap Sekretaris MUI Jabar tersebut.

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei meminta masyarakat menjaga suasana tetap kondusif di wilayahnya masing-masing. Serahkan sepenuhnya penanganan penyerangan di Selandia Baru kepada penegak hukum."Masyarakat tetap tenang dan menjaga keamanan di Jabar. Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Kita doakan saja untuk saudara-saudara kita di sana," ujar Syafei.

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
Setelah melakukan pencarian selama dua hari, petugas Basarnas dan Polairud menemukan jasad Maulana di Pantai Cipalawah, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Jenazah pria tersebut langsung dievakuasi petugas."Setelah melakukan pencarian selama 2 hari, Tim SAR Bandung akhirnya dapat menemukan korban. Ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," kata Humas Kantor SAR Bandung Joshua Banjarnahor via pesan singkat, Sabtu (16/3/2019).

Nelayan berusia 45 tahun asal Garut ini dilaporkan hilang di pesisir Pantai Cipalawah, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut, Kamis (14/3). Kapolsek Cibalong AKP Ridwan Tampubolon menyebutkan Maulana menghilang saat hendak mencari ikan dengan cara menyelam di pantai menggunakan busur panah."Korban datang pagi hari (Kamis), sekitar pukul 14.00 WIB masih terlihat mencari ikan. Sudah diperingatkan untuk tidak menyelam tapi korban masih tetap menyelam,"

Tak lama setelah itu, berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun polisi, Maulana tak nampak lagi di pantai. Saksi, Engkus, yang merupakan kerabat Maulana kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi."Saat itu gelombang pasang, namun yang bersangkutan terus menyelam. Hingga akhirnya menghilang," katanya.

Pencarian kemudian dilakukan. Basarnas menerjunkan Tim Kantor SAR Bandung untuk melakukan pencarian. Setelah dua hari dilakukan proses pencarian, Maulana akhirnya dapat ditemukan petugas dalam keadaan tewas, Sabtu siang."Ditemukan tidak jauh dari lokasi pertama hilang dalam posisi mengambang," kata Joshua.Jasad Maulana kemudian dievakuasi petugas ke pinggir pantai. Rencana Maulana akan dikebumikan hari ini di kampung halamannya, Mancagahar, Kecamatan Pamengpeuk, Garut   

Diberdayakan oleh Blogger.