Forum Mahasiswa Minta KPU Coret Ahmad Dhani dari Daftar Caleg |
Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta, Rabu (20/2).
Mereka menuntut pencoretan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo dari Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur 1 Pemilu 2019."Kami pemuda-pemudi datang ke depan Kantor KPU tegas mencoret Ahmad Dhani dari daftar caleg dapil Jatim 1 karena sudah diputus bersalah," kata orator Doni Manurung dari atas mobil komando.
Formasi menilai kehadiran Ahmad Dhani di dunia politik sejak awal sudah tidak ada iktikad baik. Ahmad Dhani disebut hanya politikus yang gemar menyebar hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang memecah belah bangsa.
Doni dkk menyoroti salah satu fitnah yang disebarkan Dhani adalah menyatakan PDIP dan Nahdlatul Ulama antek-antek nasakom (nasionalis, agama, komunis).
"Ahmad Dhani menyebut PDIP dan NU antek-antek nasakom, itu suatu kebohongan publik. Jangan biarkan kebohongan publik digulirkan begitu saja, bisa memecah belah masyarakat," ujarnya.
Mereka meminta KPU untuk segera mencoret Dhani tanpa intervensi Ketua Umum Partai Prabowo Subianto."Jika tidak tegas, akan ada gerakan rakyat masyarakat Jatim tidak memilih caleg Ahmad Dhani ini," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Ahmad Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Ia divonis 1,5 tahun penjara.Namun, KPU belum mau mencoret Dhani dari DCT caleg DPR RI Jawa Timur 1 karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah."Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan,
Mereka menuntut pencoretan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo dari Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur 1 Pemilu 2019."Kami pemuda-pemudi datang ke depan Kantor KPU tegas mencoret Ahmad Dhani dari daftar caleg dapil Jatim 1 karena sudah diputus bersalah," kata orator Doni Manurung dari atas mobil komando.
Formasi menilai kehadiran Ahmad Dhani di dunia politik sejak awal sudah tidak ada iktikad baik. Ahmad Dhani disebut hanya politikus yang gemar menyebar hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang memecah belah bangsa.
Doni dkk menyoroti salah satu fitnah yang disebarkan Dhani adalah menyatakan PDIP dan Nahdlatul Ulama antek-antek nasakom (nasionalis, agama, komunis).
"Ahmad Dhani menyebut PDIP dan NU antek-antek nasakom, itu suatu kebohongan publik. Jangan biarkan kebohongan publik digulirkan begitu saja, bisa memecah belah masyarakat," ujarnya.
Mereka meminta KPU untuk segera mencoret Dhani tanpa intervensi Ketua Umum Partai Prabowo Subianto."Jika tidak tegas, akan ada gerakan rakyat masyarakat Jatim tidak memilih caleg Ahmad Dhani ini," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Ahmad Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Ia divonis 1,5 tahun penjara.Namun, KPU belum mau mencoret Dhani dari DCT caleg DPR RI Jawa Timur 1 karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah."Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan,