Rabu, 20 Februari 2019

Malam Munajat 212, Polisi Rekayasa Tujuh Arus Sekitar Monas

Malam Munajat 212, Polisi Rekayasa Tujuh Arus Sekitar Monas
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyampaikan rencana pengalihan arus lalu lintas (lalin) di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Pengalihan dilakukan sebagai antisipasi kegiatan Malam Munajat 212."Kita siapkan rekayasa pengaturan lalu lintas menuju dan dari sekitaran kawasan Monas," kata Kepala Sub Bagian Administrasi Operasional (Kasubagminops) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jamal Alam, Kamis (21/2).
Polisi memprediksi akan banyak masyarakat yang menghadiri kegiatan Malam Munajat 212 tersebut.

Berikut rencana rekayasa pengaturan lalu lintas yang telah disiapkan oleh Ditlantas:
- Arus lalin dari arah Hayam Wuruk yang akan menuju ke Jalan Majapahit dibelokkan kiri ke Jalan Juanda,
- Arus lalin dari arah Jalan Veteran Raya yang akan menuju Jalan Veteran III diluruskan ke Lampu Merah Harmoni,
- Arus lalin dari Jalan Merdeka Timur yang akan menuju Jalan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan ke Jalan Perwira,
- Arus lalin dari Ridwan Rais yang akan menuju Jalan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Merdeka Timur bila massa kumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha,
- Arus lalin dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kiri ke Jalan Budi Kemulian diluruskan ke Jalan Fachrudin dan arus lalin dari Jalan Fachrudin yang akan belok kanan ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Abdul Muis apabila massa kumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha,
- Arus lalin dari Jalan Tanah Abang II yang akan lurus ke Jalan Museum dibelokkan ke kiri maupun ke kanan, ke arah Jalan Abdul Muis maupun Jalan Fachrudin,
- Arus lalin dari Jalan Veteran Raya yang akan belok kiri ke Jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun dibelokkan ke kanan Jalan Gajah Mada.

Jamal menuturkan pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan untuk memperhatikan rekayasa lalin yang telah disiapkan. Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat mengikuti arahan petugas di lapangan.

Polda Metro Jaya diketahui menerjunkan 12 ribu personel gabungan sebagai pengamanan. Personel gabungan tersebut terdiri dari unsur Polri, TNI, hingga personel pengamanan dari Pemprov DKI. Selain itu, juga akan menerjunkan polwan berhijab untuk ikut mengamankan kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan Malam Munajat 212 adalah acara yang dihelat oleh Lembaga Dakwah FPI bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan sejumlah majelis taklim se-Jabodetabek.MUI DKI Jakarta juga telah membenarkan bahwa pihaknya akan menghelat acara di Monas pada Kamis mendatang (21/2). Acara itu bertajuk Senandung Shalawat dan Dzikir Nasional.

Aksi Hamdan Tukar Pil Koplo Dengan Layanan Seks Dibongkar Polres Jombang

Aksi Hamdan Tukar Pil Koplo Dengan Layanan Seks Dibongkar Polres Jombang
Demi bisa mendapatkan pelayanan seks tanpa bayar, seorang pemuda di Jombang nekat mengedarkan pil koplo. Modusnya, jika pelanggannya adalah seorang wanita, maka ia akan minta sejumlah pil koplonya ditukar dengan layanan seks. Modus yang dilancarkan ini, setidaknya sudah berhasil menggaet lima orang wanita. Sebanyak lima kali pula, ia berhasil meniduri pelanggannya dengan berbekal pil koplo yang dimiliki.

Pemuda nakal tersebut bernama Hamdan (20), warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang. Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang, setelah kedapatan mengedarkan pil koplo.
Kepala Satreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan tersangka terjadi saat ia hendak bertransaksi dengan salah seorang pelanggannya."Berdasarkan pengakuan pelaku, pil koplo dalam kemasan yang sedianya dijual, cukup ditukar dengan kesediaan wanita yang memesannya dengan tidur bersama," ujarnya, Rabu (20/2).

Ia menambahkan, modus tersebut juga diakui tersangka sudah lima kali dilakukannya. Setiap ia bertemu pelanggannya yang ternyata wanita, maka diwajibkan membayar dengan tidur dengannya."Modus operandi yang digunakan yakni menukar pil koplo dengan berhubungan badan. Sudah lima kali dilakukan kata tersangka," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa dua kemasan pil koplo diamankan di Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 196 Undang-Undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Diberdayakan oleh Blogger.