Selasa, 14 Juni 2016

Video : Raffi Ahmad Menyentuh Dada Penyanyi Cantik Syahrini



BERITA KOCIK - Keisengan Raffi Ahmad kepada artis yang dekat dengan dia memanglah telah menjadi buah bibir beberapa waktu ini. Dan kali ini penyanyi cantik Syahrini yang menjadi korban keisengan Suami Nagita Slavina itu. Pasalnya disengaja atau tidak tangan Raffi Ahmad menyentuh bagian payudara Syahrini. Insiden itu terjadi saat Syahrini hendak membuat video untuk mempromosikan lagu barunya berjudul 'I Love Allah' , 

Ketika Syahrini hendak mengucapkan salam pembuka dalam video tersebut, tiba-tiba Raffi Ahmad yang berdiri di samping nya langsung melingkarkan tangan kirinya ke pundak Syahrini. Dan ujung jari Raffi Ahmad menyentuh bagian payudara Syahrini.

Sontak aja, insiden itu membuat Syahrini kaget. Lantas menunjuk jari tangan Rafii Ahmad yang menyentuh payudaranya. Menyadari aksinya diprotes Syahrini, Raffi Ahmad pun langsung melepaskan tangannya.

"Eh iya ya . Kita kan berteman. Assalamualaikum, sukses lagunya Syahrini,princess, lagu baru yang diciptakan oleh Charly Van Housten, judulnya I Love You Allah,"ucap Raffi Ahmad sambil merangkul kembali Syahrini. Melihat aksi Raffi setelah di protes, Syahrini terlihat bengong. Syahrini lantas menggaruk-garuk kepala.

"Ya udah senyum kek, sudah di promoin juga,"ujar Raffi Ahmad.

Video promosi lagu baru ini lantas diunggah di Instagram Syahrini. Syahrini menyampaikan terima kasihnya kepada Raffi Ahmad, meski dia menjadi korban kekerasan dalam persahabatan.

Menjual Foto dan Video Bugil Demi Uang Untuk Biaya Kuliah


BERITA KOCIK - Sepekan kemarin, warga Samarinda dihebohkan dengan foto topless seorang perempuan muda di tempat umum. Ternyata, perempuan itu merupakan mahasiswi sebuah kampus swasta di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial KK (23).

 KK berpose tidak senonoh itu untuk diperjualbelikan kepada para lelaki hidung belang. Satu foto telanjang dada dibanderol seharga Rp 100 ribu. Bahkan yang mengejutkan, KK juga menjual video seks pribadinya. Baik foto atau pun video, dia abadikan di tempat-tempat umum.

"KK jual foto Rp 100 ribu. Dikirim lewat WhatsApp, BlackBerry Messenger, juga Line Messenger. Ya, Rp 100 ribu per pose," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Yusuf kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Senin (23/5).

KK berjualan foto dan video diduga sejak Juni 2015 lalu. Dalam penjualannya di pesan instan, KK juga mencantumkan rekening bank, di mana foto akan dia berikan usai pria yang memintanya mentransfer uang.

 "Foto-foto yang beredar itu, diakuinya (KK) semua bahwa itu foto dia. Dia (KK) memang sengaja foto begitu, dia jual untuk freelance ya, untuk teman dari temannya yang menginginkan foto-fotonya. Kita masih cek dari transaksi rekeningnya KK. Apakah itu bermotif ekonomi, ini masih kita dalami," kata Yusuf.

Selama bisnis terlarang itu, KK sudah mengantongi pundi-pundi sekitar Rp 20 juta. Dia akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (21/5) didampingi temannya. Hal itu dilakukannya karena mengetahui tengah diburu polisi.

"Dia menyerahkan diri ke kami karena dia ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya. Buat resah teman-temannya di kampus, dosen-dosennya, juga utamanya warga Samarinda," tambah Yusuf.

Polisi juga memburu rekan KK, Me, yang disebut sebagai pemotret. Selain itu, polisi juga mencari pembeli foto KK yang menyebarkan foto topless itu ke medsos.

"Dia (KK) tersangka karena menyebarkan. Nah, dua orang lagi yang kita cari, Me temannya KK dan pihak yang kembali menyebar luaskan foto-foto KK ke medsos. Anggota masih menyelidiki," ungkap Yusuf.

Yusuf mengatakan, KK mengakui beberapa lokasi pengambilan foto pamer dadanya di tempat umum. Di antaranya di Plaza Mulia, XXI Big Mall dan GOR Madya Sempaja. 

"Kita sudah minta keterangan dari manajemen pusat-pusat perbelanjaan yang menjadi tempat KK berfoto seperti itu. Mereka menyatakan, tempat kami bukan tempat berfoto asusila. Motif tersangka KK ini masih terus kita gali," terang Yusuf.

Polisi menjerat KK sebagai tersangka dengan pasal 29 Undang-undang No 44/2008 tentang Pornografi, serta pasal 27 ayat 2 Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancamannya 6 tahun penjara. Kita akan sertakan yang bersangkutan, pendampingan dari lembaga pemerhati perempuan dan anak," pungkas Yusuf.

Diberdayakan oleh Blogger.