Selasa, 24 Mei 2016

SALES ASAL MEDAN DITEMUKAN TEWAS DI KAMAR HOTEL FURAMA SELATPANJANG


BERITA KOCIK - Seorang warga Medan, Sumatera Utara ditemukan tewas di kamar 507 lantai 5 Hotel Furama, Jalan DI Pandjaitan, Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Pria tersebut ditemukan tewas sekitar pukul 09.13 WIB, Senin (23/5/16) pagi. "Dia warga Medan atas nama Wong Kwek Yung ditemukan tewas pagi ini sekitar pukul 8 lewat lah," ujar Kasat Resrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Aditya Warman ketika ditemui Pesisirnews.com di sela - sela olah TKP, Senin (23/5/16).

Menurut Aditya, korban merupakan warga tionghoa Medan berumur 56 tahun dengan alamat tinggal Jalan H M Said Gang H Sirat No 8/11 Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara. Diketahui korban seorang sales sepatu.

"Saat ditemukan didalam kamar, posisi tubuh korban dalam keadaan telungkup dan tidak menggunakan baju," katanya.Dari informasi yang dihimpun, polisi pertama kali mendapatkan informasi mengenai kematian pria tersebut setelah pihak hotel melaporkan ke Polsek Tebingtinggi. Polsek Tebingtinggi langsung melakukan identifikasi olah tempat kejadian perkara.

"Ditemukan hidung korban mengeluarkan darah," kata Kapolsek Tebingtinggi, Ade R singkat kepada wartawan saat keluar sebentar dari kamar hotel 507 yang waktu itu sedang dilakukan identifikasi oleh polisi.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kematian korban karena masih dilakukan pengembangan. Dugaan sementara korban tewas akibat sakit.

Sementara barang bukti dari olah TKP sudah diamankan polisi, sedangkan mayat korban langsung dibawa ke RSUD Dorak, Selatpanjang untuk dilakukan visum.

BAJU BERLOGO TURN BACK CRIME TELAH DILARANG UNTUK DI KENAKAN MASYARAKAT !! SEBAB ...

BERITA KOCIK - Makin maraknya penggunaan atribut bertuliskan Turn Back Crime yang sejatinya khususkan bagi polisi ini. Akhirnya kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.“Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil),” kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin (23/5).

Dan bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan.“Kapolri melarang pengenaan pakaian ‘Turn Back Crime’ itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan,” katanya.Jenis baju yang dilarang yaitu pakaian berwarna biru dongker bertuliskan Turn Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri. Karena pakaian itu dikhusus kan bagi polisi atau interpol.

Bahkan sempat beberapa kali pakaian ini digunakan untuk melancarkan kejahatan seperti kasus minta jatah geratis PSK, pencurian sepeda motor dan lainnya yang pelaku sengaja menggunakan pakaian tersebut guna mempelancar aksinya.Seperti yang laporan yang diterima Polresta Bandarlampung, dimana sudah tiga kali seseorang mengaku anggota brimob dengan menggunakan pakaian bertuliskan Turn Back Crime untuk mencuri sepeda motor.

Diberdayakan oleh Blogger.