Badrodin juga menyebutkan, saat ini yang bersangkutan tengah berada di PTIK dalam Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol). Sedangkan untuk berhubungan yang bersangkutan dengan korban, Badrodin mengungkapkan ditangani Propam.
"Sudah di proses itu, Sudah diproses. Itu Propam yang menangani. Jadi gini aja, tanya sama Propam,saya nggak hafal, yang menangani Propam, masa saya harus tahu satu per satu,"ujarnya.
AKBP BH yang merupakan perwira menengah dilaporkan karena menganiaya Polwan Cantik Bripda M. Dimana menurut informasi Polwan itu disebut sebut merupakan anak dari Jenderal Petinggi BNN.
Bripda M dianiaya saat berada di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Disinyalir keduanya memiliki sebuah hubungan spesial.
Dalam kasus ini, di lokasi penyidik menemukan beberapa alat bukti menyebut AKBP BH melanggar Pasal 7 Ayat 1 KUHP.