Penetapan Vanessa Angel Menjadi Tersangka Masih Dipertanyakan |
Penetapan Vanessa Angel Menjadi Tersangka Masih Dipertanyakan – Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis, membantah bukti-bukti yang menuju kepada penetapan tersangka terhadap kliennya.
Berdasarkan pemeriksaan terakhir terhadap Vanessa, Milano mengatakan belum ada pemeriksaan soal pendistribusian foto atau video syur.
Klien kami dituduhkan mengandung chat-chat melanggar kesusilaan. Kesusilaan yang mana?
Video atau foto yang mana yang melanggar kesusilaan? Apa benar Vanessa yang mendistribusikan. (Karena-red) kalau ngomong soal UU ITE ini, terkait pendistribusian,” Ujarnya saat jumpa pers, Rabu (16/1/2019).
Milano menyebutkan pada pemeriksaan terakhir terhadap kliennya, masih belum mengarah pada pertanyaan perihal chat, foto maupun video asusila yang dikabarkan disebar Vanessa.
Pemeriksaan terakhir belum ada sama sekali mengarah ke situ. Hanya chat pribadi antara Vanessa kepada Siska (muncikari-red),” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan bukti transferan terhadap Vanessa Angel karena dalam pemeriksan terakhir belum membicarakan hal tersebut.
Sebelumnya, kata Milano, sempat disebut ada 5, 9, hingga 15 bukti transferan yang diduga terkait prostitusi.Kami kaget juga (Vanessa) ditetapkan tersangka.
Kami akan cek ke Polda Jatim. Nanti akan pemeriksaan, nanti kami lihat apa dasar penetapan tersangka,” Sambungnya.
Sekadar diketahui, Polda Jatim sudah resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online.
Bahkan pengiriman foto pribadi dia di-share ke sejumlah tersangka sebelumnya,” Terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Sebelumnya Inspektur Jenderal Luki Hermawan selaku Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, menyebutkan, pihaknya resmi menetapkan Vanessa Angel menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.
Kata Luki, penetapan ini berdasarkan hasil gelar dari pemeriksaan terakhir kepada Vanessa Angel.
Hal ini juga berdasarkan pendapat dari sejumlah ahli yakni pidana, bahasa, ITE dan ahli kementerian agama dari MUI,” Ujar Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Selain itu, kata Luki, penetapan tersangka terhadap artis ibukota itu terdapat banyak bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi prostitusi online. Dia Vanessa akan Dijerat UU ITE,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar