Jumat, 18 Januari 2019

Berbagai Alasan Anggota DPRD DKI yang Belum Kumpulkan LHKPN

Berbagai Alasan Anggota DPRD DKI yang Belum Kumpulkan LHKPN
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, ada empat DPRD provinsi yang jajarannya tidak pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) pada 2018. Jakarta salah satunya. "DKI (Jakarta) ada 106 wajib lapor tidak pernah ada yang melapor. Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, nol persen. Ini enggak pernah melapor. Kenapa sih enggak mau lapor? Karena yang lain juga lapor sebetulnya, walaupun laporan kepatuhannya masih rendah di masing-masing," ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyayangkan rendahnya kepatuhan pelaporan LHKPN di tingkat legislatif.

Jika ada anggota legislatif yang kesulitan, lanjut dia, mereka dipersilakan untuk datang ke KPK atau menghubungi layanan Call Center 198. Tim KPK siap membantu mereka mengurus laporan harta kekayaannya. "Jadi mestinya tidak ada alasan pelaporannya rumit. Kalau ada itikad baik pasti akan mudah melaporkannya. Makanya kemarin kami mengimbau masa pelaporan masih ada sampai 31 Maret (2019)," kata dia. "Komitmen pejabat politik itu menjadi penting dan komitmen partai politiknya untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan itu juga penting," sambung Febri.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, seluruh anggota fraksinya belum menyampaikan LHKPN karena persoalan bukti-bukti harta kekayaan mereka. "Pelaporan kan mesti dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan atas harta yang dia miliki. Itu yang bikin agak lama," ujar Gembong saat dihubungi, Jumat (18/1/2019). Gembong menyampaikan, Fraksi PDI-P pernah mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan bimbingan teknis soal pelaporan LHKPN secara elektronik.

Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk melaporkan LHKPN tahun 2018. Anggota Fraksi PDI-P sepakat akan sama-sama menyampaikan LHKPN itu paling lambat Februari 2019. "Komitmen kami selambat-lambatnya pertengahan Februari sudah menyerahkan (LHKPN) semuanya," kata Gembong. Oposisi PDI-P, Partai Gerindra, juga mengakui anggotanya belum mengisi LHKPN. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, gaptek atau gagap teknologi menjadi alasannya. Ia berharap ada bimbingan untuk memandu anggota dewan mengisi LHKPN secara online. "Ya, kami sih (siap) kapan ngumpulin, nanti makanya tanya Sekwan deh. Kayaknya Gerindra sudah siap semua deh," ujar dia. Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI berencana mengumpulkan LHKPN bulan depan hingga Maret.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.