BERITA KOCIK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menuntut ganti rugi materil dan imateril kepada DPP PKS senilai lebih dari Rp 500 miliar. Namun, tuntutan yang diajukan Fahri dinilai "nanggung" oleh DPP PKS.
"Itu dollar apa rupiah? Sekalian dollar dong kalau nuntut," sindir Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senin (9/5/2016).
Tuntutan itu dibacakan Fahri saat sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Tak hanya menuntut sejumlah uang, Wakil Ketua DPR itu juga meminta PKS memulihkan nama baiknya.
Hidayat sendiri enggan menanggapi lebih jauh soal tuntutan yangdiajukan Fahri. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam materi persidangan yang akan dihadapi DPP PKS.
"Minggu depan akan kami jawab seluas mungkin sejelas mungkin, tunggu saja jawaban kami tentu ini akan disampaikan di pengadilan," ujar dia.
Kisruh antara Fahri dan PKS bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS.
PKS menilai, sebagai repserentasi dari partai dan wakil rakyat, Fahri kurang santun setiap kali menyampaikan pendapatnya ke publik.
PKS mengaku sudah mengingatkan Fahri atas sikapnya itu. Hal itu untuk menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.
Dalam proses mediasi yang dilakukan pada pekan lalu, pihak tergugat hanya diwakili oleh Zainuddin Paru sebagai kuasa hukum dan anggota Majelis Tahkim, Abdi Sumaithi.
Tergugat lainnya tidak bisa hadir karena berbagai kesibukan.
Pada mediasi kedua, hari ini, tak satu pun dari pihak tergugat hadir di PN Jaksel.
Atas ketidakhadiran mereka, Fahri meminta agar proses mediasi ditutup dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan gugatan.
0 komentar:
Posting Komentar