Selasa, 10 Mei 2016

Asyik Pesta Sabu, Artis Dibekuk di Tempat Hiburan Malam


BERITA KOCIK - Seorang pesinetron Jansen Talloga alias Jupiter (44), dibekuk jajaran Unit Narkoba Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, di sebuah kawasan tempat hiburan malam Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Pusat. Bersama Jupiter, petugas juga membekuk seorang rekannya Firmansyah bin Jhon (32).

Keduanya tak berkutik usai petugas mendapati sebuah bong serta tiga paket sabu sisa pakai seberat tiga gram. Kuat dugaan keberadaan keduanya di sebuah room karoke itu untuk melakukan pesta sabu.

Kapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menjelaskan, saat dibekuk, tiga orang ikut serta, yakni Nanda Ariansyah, Muji Burohman, dan Irawati yang ikut dalam rombongan itupun sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk soal hasil tes urine yang baru keluar sore tadi.

Hasilnya, dua orang pelaku pun terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu, sementara tiga lainnya tidak terbukti. "Kelimanya sedang pesta, dua orang positif mengkonsumsi, sementara tiga lainnya di ketahui negatif," tuturnya di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Saat ini, tiga orang yang terbukti negatif itupun sudah dipulangkan oleh penyidik Polsek Metro Taman Sari. Sementara, dua lainnya masih dilakukan pemeriksaan, demi mencari tahu asal muasal barang tersebut.

"Kami masih mengorek informasi dari mereka. Sejauh ini keduanya bersikap kooperatif dan mau bekerja sama," tambah Suhermanto.

Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Guruh Chandra Permana menegaskan, terungkapnya aksi pesta sabu itu bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang adanya pesta narkoba di kawasan itu.

Dari keterangan seorang informan tersebut, pihak unit narkoba langsung merangsek masuk ke dalam room karoke itu. Kelimanya tak berkutik begitu polisi menemukan sejumlah alat penghisap sabu beserta paket kecil narkoba. "Kami masih memburu pemasok sabu itu," tuturnya.

Atas perbuatannya Jupiter dan Firmansyah didakwa melakukan pelanggaran Pasal 114 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.