Minggu, 08 Mei 2016

Pemilik Millenium Zone Diburon Polda Sumut


BERITA KOCIK - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Sub III/Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah lakukan pengembangan atas kasus perjudian tembak ikan modus game diMillenium Zone. Polda kini memburu diduga pemilik Millenium Zone berinisial R, Minggu (7/5/2016) seperti dilansir Tribunmedan.

Pemburuan terhadap R, menyusul ditahannya tiga anggotanya R, karyawan yang mengoperasikan perjudian jenis game tembak ikan di Komplek Ruko Millenium Plaza Jalan Kapten Muslim Medan.

"R yang diduga bos permainan judi itu kita buron. Itu usai pengembangan ditangkap dan diperiksa tiga karyawan Millenium Zonesebelumnya," kata Direktur Res KrimumPolda Sumut Kombes Pol Dono Indarto

Diketahui, Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut grebek judiketangkasan tembak ikan di Mileniun Zone di Komplek Ruko Millennium Plaza Lantai 1 Blok B No. 3 dan 4, Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia, Senin (25/4) dini hari lalu

Dari lokasi itu, petugas mengamankan 3 tersangka, yakni Antoni alias Opong alias Tjong Wie Hong (21), warga Jl Gereja No. 30 Desa Indra Saksi Kelurahan Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai/Jl Raden Saleh Dalam No 45 Kel Kesawan Kecamatan Medan Kota, Herman Ais Awi bin Usman (32), warga Jl Danau Jempang Gg Melati No 92 Kelurahan Sei Agul medan Barat, Kwe Kian Hin alias A Hin (72), warga Jl Merbau Komplek Merbau Mas No 29 Kel Sekip Kecamatan Medan Petisah.

Modus permainan, para pemain terlebih dulu membeli koin seharga Rp 1000/koin. Selanjutnya pemain akan menembaki ikan dalam permainan tersebut. Poin yang didapat selanjutnya ditukar menjadi voucher, 100 poin dapat ditukar menjadi 1 voucher.

Selanjutnya, voucher itu ditukarkan oleh pemain kepada Ahin seharga Rp 90 ribu/voucher. Sementara Ahin akan menjual voucher itu kepada Antoni selaku kasir seharga Rp 92 ribu/vouchernya. Dari 1 voucher, Ahin mendapat keuntungan Rp 2000.

Dari lokasi itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 400 lembar voucher milenium zone, uang tunai 5,3 juta, 1 lembar bukti setoran BCA tanggal 13 April 2016 sebesar 45 juta, 1 lembar bukti setoran BCA tanggal 22 April 2016 sebesar Rp 30 jt, 1 buku tabungan BCA atas nama Tjeng Beng Chuan alias Kwe Tjeng Joi, 1 buku kas catatan pengeluaran dan pemasukan milenium zone, 1 buah notes catatan cancel, 7 buah buku notes catatan pengeluaran kasir, 13 buah kunci serap mesin ikan, 4 buah buku catatan pengeluaran sehari-hari Millennium Zone, 1 kalkulator, 1 mesin hitung koin, 1 unit mesin game tembak ikan, 1500 koin mesin tembak ikan. (SN-02)

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.