Minggu, 08 Mei 2016

Kasus Liberty Pasaribu: Daftar barang bukti 63, setelah dicek hanya 38 jenis


BERITA KOCIK  - Kejati Sumut telah melakukan gelar perkara kasus mantan Wakil Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu terkait dugaan korupsi APBD Pemkab Tobasa tahun 2006 senilai Rp 3 miliar.

Gelar perkara dilakukan karena ada barang bukti yang dinilai kurang lengkap untuk berita acara pemeriksaan (BAP) Liberty Pasaribu yang dilimpahkan penyidik Polda Sumut.

"Ekspose perkara atas kurang lengkapnya barang bukti. Sesuai daftar barang bukti 63 jenis dan setelah dicek dari hasil ekspose perkara hanya sebanyak 38 jenis," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Bobbi Sandri, Minggu (8/5/2016).

Bobbi menegaskan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus harus melengkapi barang bukti dan menghadirkan lengkap berikut tersangka Liberty Pasaribu.

Kejati Sumut belum menerima pelimpahan BAP dugaan korupsi APBD Pemkab Tobasa tahun 2006 senilai Rp 3 miliar dengan tersangka Liberty Pasaribu yang merupakan mantan Wakil Bupati Toba Samosir. Tertundanya pelimpahan berkas dari penyidik Polda Sumut dikarenakan kondisi kesehatan Liberty Pasaribu terganggu.

"Sejauh ini pihak penuntut umum masih menunggu kesiapan dari penyidik Polda untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan kasus yang menjerat Liberty Pasaribu sudah tiga kali gagal dilakukan," sebutnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut juga gagal melimpahkan berkas perkara dan tersangka pada 27 Februari. Saat itu penyidik tak membawa Liberty Pasaribu sehingga kejaksaan menolak pelimpahan berkas.

Kasus ini mencuat tahun 2004 saat Liberty Pasaribu menjabat Sekda Tobasa. Ketika itu uang kas Pemkab Tobasa sebesar Rp 3 miliar dipinjam Monang untuk modal usaha tanpa persetujuan DPRD Tobasa. (art/drc)

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.