BERITA KOCIK - Personil unit reskrim Polsek Perdagangan, mengamankan Ismet Banja (18), satu dari sejumlah remaja yang melakukan aksi menduduki kepala patung pahlawan revolusi di Tugu Letda Sujono, Kecamatan Bandar Huluan, Minggu (08/05/2016).
Ismet Banja, remaja asal Bandar Betsy, diamankan dari kediaman orangtuanya. Ia dijemput oleh personil gabungan TNI – Polri, yang didampingi perangkat desa setempat. Menurut keterangan dari seorang polisi yang ikut menjemput Ismet, tidak ada perlawanan dari Ismet, ketika sepasukan polisi mendatangi kediaman orangtuanya.
Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Perdagangan, kepada petugas, Ismet mengaku salah seorang yang ada di dalam foto tersebut adalah dirinya. Namun, kata Ismet, ia tidak ada di dalam rombongan remaja yang lain, yang menduduki patung pahlawan revolusi, yang belakangan membikin heboh jagat maya karena menjadi viral di media sosial.
Kata Ismet, foto dirinya dan rekan0-rekannya, yang berpose di atas patung kepala pahlawan revolusi itu, diambil pada Februari lalu dengan kamera ponsel, dan baru di-upload ke media sosial Facebook para April lalu.“Yang bersangkutan mengaku foto itu diunggah ke Facebook 7 April kemarin,” jelas seorang personil Intelkam Polres Simalungun, ketika dihubungi Simantab.com.
Disinggung mengenai langkah yang dilakukan polisi pasca diamankannya Ismet, sumber ini mengatakan, pihak Polres Simalungun telah melakukan berbagai langkah hukum. Antara lain; melakukan pembahasan UU dan PP yang dapat menjerat para pelaku dengan melibatkan pakar hukum pidana USU. (Baca : Duduk di Kepala Patung Pahlawan Bukan Pidana)
“Perwakilan dari Satreskrim telah melakukan konsultasi dengan Profesor Tan Kamelo, pakar hukum pidana USU. Namun, dari konsultasi itu belum ada ditemukan indikasi pelanggarannya. Sebab, belum ada Undang-undang yang mengatur secara spesifik sanksi pidana terhadap sesiapapun yang melakukan aksi menduduki patung pahlawan,” jelas sumber ini.
Selain itu, kata sumber berpangkat perwira pertama ini, polres Simalungun juga telah melakukan diskusi internal untuk membahas kasus yang menghebohkan ini. Kesimpulannya, dari berbagai peraturan, seperti UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, tidak ditemukan aturan yang mengatur mengenai orang yang berfoto di atas patung pahlawan.
“Tapi, di dalam UU No 21 tahun 2011 pasal 27 ayat 3 disebutkan hal semacam itu bisa duadukan setelah ada yang melapor,” tegas sumber ini lagi.
Kapolres Simalungun sendiri, ketika dihubungi mengaku tim nya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Ismet. "Keterangan yang bersangkutan masih simpang siur. Angggota masih mendalami masalah ini, untuk mencari tahu keberadaan remaja yang ada di foto itu," sebut Kapolres, AKBP Yofie Girianto Putro.(Jerry)
0 komentar:
Posting Komentar