Aksi Hamdan Tukar Pil Koplo Dengan Layanan Seks Dibongkar Polres Jombang |
Demi bisa mendapatkan pelayanan seks tanpa bayar, seorang pemuda di Jombang nekat mengedarkan pil koplo. Modusnya, jika pelanggannya adalah seorang wanita, maka ia akan minta sejumlah pil koplonya ditukar dengan layanan seks. Modus yang dilancarkan ini, setidaknya sudah berhasil menggaet lima orang wanita. Sebanyak lima kali pula, ia berhasil meniduri pelanggannya dengan berbekal pil koplo yang dimiliki.
Pemuda nakal tersebut bernama Hamdan (20), warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang. Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang, setelah kedapatan mengedarkan pil koplo.
Kepala Satreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan tersangka terjadi saat ia hendak bertransaksi dengan salah seorang pelanggannya."Berdasarkan pengakuan pelaku, pil koplo dalam kemasan yang sedianya dijual, cukup ditukar dengan kesediaan wanita yang memesannya dengan tidur bersama," ujarnya, Rabu (20/2).
Ia menambahkan, modus tersebut juga diakui tersangka sudah lima kali dilakukannya. Setiap ia bertemu pelanggannya yang ternyata wanita, maka diwajibkan membayar dengan tidur dengannya."Modus operandi yang digunakan yakni menukar pil koplo dengan berhubungan badan. Sudah lima kali dilakukan kata tersangka," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa dua kemasan pil koplo diamankan di Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 196 Undang-Undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pemuda nakal tersebut bernama Hamdan (20), warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang. Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang, setelah kedapatan mengedarkan pil koplo.
Kepala Satreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan tersangka terjadi saat ia hendak bertransaksi dengan salah seorang pelanggannya."Berdasarkan pengakuan pelaku, pil koplo dalam kemasan yang sedianya dijual, cukup ditukar dengan kesediaan wanita yang memesannya dengan tidur bersama," ujarnya, Rabu (20/2).
Ia menambahkan, modus tersebut juga diakui tersangka sudah lima kali dilakukannya. Setiap ia bertemu pelanggannya yang ternyata wanita, maka diwajibkan membayar dengan tidur dengannya."Modus operandi yang digunakan yakni menukar pil koplo dengan berhubungan badan. Sudah lima kali dilakukan kata tersangka," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa dua kemasan pil koplo diamankan di Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 196 Undang-Undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar