Selasa, 26 Maret 2019

Pemerintah Diminta Waspadai Bisnis Fintech Ilegal

Pemerintah Diminta Waspadai Bisnis Fintech Ilegal
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo, meminta Pemerintah agar bersikap konsisten dalam penanganan dan pengawasan bisnis financial technology alias fintech, terutama praktik fintech ilegal.

Konsisten diperlukan untuk perkembangan fintech, harus mampu melindungi pihak terkait akibat penyalahan teknologi," kata dia di Jakarta, Selasa (26/3).

Berdasarkan catatannya, pada tahun lalu terdapat sekitar 277 bisnis fintech yang dinyatakan ilegal oleh Satgas Fintech Ilegal. Kenyataan ini, lanjut Bambang tentu meresahkan masyarakat

"LBH mencatat masalah lain bermunculan fintech ilegal 227 sebagian besar luar negeri, operasi tanpa izin," ucapnya.

Politisi Golkar ini tak menampik bahwa fintech telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Meskipun demikian, pengawasan optimal serta ketegasan dalam menindak fintech ilegal tetap harus diperkuat. "Pemerintah harus bersikap tegas, pemerintah perlu regulasi dan konsisten," tegasnya.

"Pemerintah memberikan pengawasan lebih tepat pelaku usaha. OJK tanggung jawab mengatasinya, perlu memiliki aturan UU yang melirik payung hukum di industri ini," tandas Bambang.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.