Gadis di Bawah Umur Asal Bondowoso Diperkosa Pemuda Pengangguran |
Polisi mengamankan pemuda pengangguran asal Kecamatan Tlogosari, Bondowoso. Pria berisial M (19) itu diduga telah melakukan tindak asusila gadis di bawah umur.Pelaku warga Desa Jebung Kidul tersebut langsung dijebloskan ke tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban yang masih di bawah umur asal Kecamatan Sumberwringin langsung dimintakan visum.
Korban sudah kami mintakan visum. Pelaku dan sejumlah saksi juga kami mintai keterangan," kata Kapolsek Grujugan, Iptu Iswahyudi, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/3/2019).
Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan nanti jika memang terbukti, pelaku bisa dikenakan dengan pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) maupun KUHP"Ancaman hukumannya antara lima sampai maksimal lima belas tahun," pungkas perwira dengan dua balok di pundak ini.
Informasi yang diperoleh di kepolisian, kejadian ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di media sosial. Dari dunia maya, keduanya lantas janjian untu bertatap muka
Pelaku lantas mengajak korban untuk jalan-jalan. Bahkan pelaku juga berdalih akan mengajak korban untuk dikenalkan ke orang tuanya. Namun, alih-alih menngajak keorang tuanya, pelaku lantas membelokkan motornya ke hutan pinus di Desa Taman, Grujugan.
Pelaku lantas memaksa korban untuk berbuat tak senonoh. Mendapat perlakuan semacam itu, korban lalu berontak dan berteriak. Tapi karena kawasan tersebut sepi dan korban di bawah ancaman, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsunya.
Tak lama berselang, kejadian itu diketahui warga sekitar. Pelaku lantas diringkus dan diserahkan ke kantor polisi berikut beberapa barang buktinya. Sementara korban masih tampak syok.
Korban sudah kami mintakan visum. Pelaku dan sejumlah saksi juga kami mintai keterangan," kata Kapolsek Grujugan, Iptu Iswahyudi, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/3/2019).
Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan nanti jika memang terbukti, pelaku bisa dikenakan dengan pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) maupun KUHP"Ancaman hukumannya antara lima sampai maksimal lima belas tahun," pungkas perwira dengan dua balok di pundak ini.
Informasi yang diperoleh di kepolisian, kejadian ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di media sosial. Dari dunia maya, keduanya lantas janjian untu bertatap muka
Pelaku lantas mengajak korban untuk jalan-jalan. Bahkan pelaku juga berdalih akan mengajak korban untuk dikenalkan ke orang tuanya. Namun, alih-alih menngajak keorang tuanya, pelaku lantas membelokkan motornya ke hutan pinus di Desa Taman, Grujugan.
Pelaku lantas memaksa korban untuk berbuat tak senonoh. Mendapat perlakuan semacam itu, korban lalu berontak dan berteriak. Tapi karena kawasan tersebut sepi dan korban di bawah ancaman, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsunya.
Tak lama berselang, kejadian itu diketahui warga sekitar. Pelaku lantas diringkus dan diserahkan ke kantor polisi berikut beberapa barang buktinya. Sementara korban masih tampak syok.
0 komentar:
Posting Komentar