ASN Dishub yang Ngantor Tak Pakai Grab Didenda Minimal Rp 50 Ribu |
ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung diwajibkan naik Grab berkelompok saat pergi ke kantor. Sanksi berupa denda mulai dari Rp 50 - Rp 100 ribu menanti ASN yang melanggar.
Dishub Kota Bandung memang akan mengujicoba program angkutan bersama atau car pooling untuk ASN mulai Senin (11/3/2019). Dishub menggandeng Grab sebagai penyedia layanan transportasi tersebut.Kepala Dishub Kota Bandung Didi Riswandi menuturkan, car pooling ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan. Pihaknya memberlakukan percontohan di lingkup ASN Dishub Kota Bandung.
Ini uji coba selama lima hari. Nanti akan ada evaluasi," katanya, saat dihubungi, Sabtu (9/3/2019).
Didi menjelaskan para pegawai Dishub telah dibagi dalam masing-masing kelompok penjemputan sesuai rumah tinggalnya. Grab selaku salah satu perusahaan yang bergerak di bidang digital sendiri telah menyiapkan 15 titik penjemputan yang tersebar di beberapa wilayah. Namun Didi tidak menyebut dimana saja 15 titik penjemputan tersebut.
Car pooling ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan. Uji coba awalnya lima, kenapa enggak seluruh (pegawai Dishub) yang berkantor di Gedebage. Akhirnya setelah dihitung butuh 15 mobil, 15 pick up point," ungkap dia.
Menurut Didi, meski baru sebatas uji coba, dia ingin semua anak buahnya mengikuti program tersebut. Pihaknya juga menerapkan denda Rp 50 ribu untuk level staf dan pejabat di atasnya Rp100 ribu per hari. "Kita tidak ingin teman-teman di Dishub menganggap ini bukan program strategis. Karena ini kita anggap sebagai program strategis untuk mengurangi kemacetan jadi kita dirapat disampaikan harus ada sanksi, kalau tidak ikut. Akhirnya disepakati staf yang tidak ikut dikenai Rp 50 ribu dan pejabat yang tidak ikut dikenai Rp 100 ribu," ucapnya.
Dia juga tidak khawatir program ini akan mendapat penentangan dari angkutan konvensional. Karena dia melihat ada sisi positif yang bisa dimanfaatkan jasa angkutan umum konvensional. "Sebenarnya kalau dilihat secara positif menguntungkan bagi angkot. Lihat saja kalau datang ke kantor ketika mau makan naik apa. Mestinya dilihat secara jernih dan ini sebagai kesempatan. Asalkan (angkot bisa) menyediakan layanan kompetitif," tutur dia.
Selain itu, lanjut dia, program car pooling juga bisa diikuti oleh pihak lain tidak hanya Grab. Para pelaku usaha angkutan konvensional juga bisa ikut serta menggelar program tersebut. "Ini bukan program tertutup. Mau menyelenggarakan car pooling silahkan saja. Bahkan angkot juga enggak ada masalah. Kalau berjalan program ini terbuka, angkot antar jemput enggak masalah asal siapkan layanannya," jelas dia.
Didi berharap, program car pooling ini bisa berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Bila berhasil dia ingin program tersebut bisa menjadi kebijakan kota. "Kami enggak bisa nekan ke yang lain. Kami mohon ke Pak Wali dan Pak Wakil kalau program ini sukses bisa menjadi kebijakan kota. Boleh pakai operator apapun yang penting car poolingnya itu," ujar Didi
Dishub Kota Bandung memang akan mengujicoba program angkutan bersama atau car pooling untuk ASN mulai Senin (11/3/2019). Dishub menggandeng Grab sebagai penyedia layanan transportasi tersebut.Kepala Dishub Kota Bandung Didi Riswandi menuturkan, car pooling ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan. Pihaknya memberlakukan percontohan di lingkup ASN Dishub Kota Bandung.
Ini uji coba selama lima hari. Nanti akan ada evaluasi," katanya, saat dihubungi, Sabtu (9/3/2019).
Didi menjelaskan para pegawai Dishub telah dibagi dalam masing-masing kelompok penjemputan sesuai rumah tinggalnya. Grab selaku salah satu perusahaan yang bergerak di bidang digital sendiri telah menyiapkan 15 titik penjemputan yang tersebar di beberapa wilayah. Namun Didi tidak menyebut dimana saja 15 titik penjemputan tersebut.
Car pooling ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan. Uji coba awalnya lima, kenapa enggak seluruh (pegawai Dishub) yang berkantor di Gedebage. Akhirnya setelah dihitung butuh 15 mobil, 15 pick up point," ungkap dia.
Menurut Didi, meski baru sebatas uji coba, dia ingin semua anak buahnya mengikuti program tersebut. Pihaknya juga menerapkan denda Rp 50 ribu untuk level staf dan pejabat di atasnya Rp100 ribu per hari. "Kita tidak ingin teman-teman di Dishub menganggap ini bukan program strategis. Karena ini kita anggap sebagai program strategis untuk mengurangi kemacetan jadi kita dirapat disampaikan harus ada sanksi, kalau tidak ikut. Akhirnya disepakati staf yang tidak ikut dikenai Rp 50 ribu dan pejabat yang tidak ikut dikenai Rp 100 ribu," ucapnya.
Dia juga tidak khawatir program ini akan mendapat penentangan dari angkutan konvensional. Karena dia melihat ada sisi positif yang bisa dimanfaatkan jasa angkutan umum konvensional. "Sebenarnya kalau dilihat secara positif menguntungkan bagi angkot. Lihat saja kalau datang ke kantor ketika mau makan naik apa. Mestinya dilihat secara jernih dan ini sebagai kesempatan. Asalkan (angkot bisa) menyediakan layanan kompetitif," tutur dia.
Selain itu, lanjut dia, program car pooling juga bisa diikuti oleh pihak lain tidak hanya Grab. Para pelaku usaha angkutan konvensional juga bisa ikut serta menggelar program tersebut. "Ini bukan program tertutup. Mau menyelenggarakan car pooling silahkan saja. Bahkan angkot juga enggak ada masalah. Kalau berjalan program ini terbuka, angkot antar jemput enggak masalah asal siapkan layanannya," jelas dia.
Didi berharap, program car pooling ini bisa berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Bila berhasil dia ingin program tersebut bisa menjadi kebijakan kota. "Kami enggak bisa nekan ke yang lain. Kami mohon ke Pak Wali dan Pak Wakil kalau program ini sukses bisa menjadi kebijakan kota. Boleh pakai operator apapun yang penting car poolingnya itu," ujar Didi
0 komentar:
Posting Komentar