Sekarang Ada MLM Halal Lho, Seperti Apa Ya? |
Belakangan ini bisnis multi-level marketing (MLM) ramai diperbincangkan. Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah di Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan bisnis MLM haram.Ada 5 alasan yang membuat NU mengeluarkan usulan tersebut. Usulan itu dikeluarkan pada 27 Februari 2019 yang lalu.
Sebelum NU mengeluarkan sejatinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait MLM yang disebut sebagai pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)."Jadi MLM haram kalau ada 5 hal, itu NU. Kalau kita MLM itu halal kalau memenuhi 13 syarat," kata Anggota DSN MUI Moch Bukhori Muslim dalam acara Dialog Interaktif MLM Itu Halal atau Haram di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Bukhori menegaskan bahwa sejatinya tidak ada yang berbeda fatwa DSN-MUI dengan hasil rekomendasi MUI. Bedanya hanya perbedaan pandangan perspektif.
Berikut 13 syarat bagi MLM yang diperbolehkan (halal) sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009:
1) Ada obyek transaksi ril yang diperjualbelikan terdiri dari barang atau produk jasa.
2) Barang atau produk jasa yang menawarkan barang yang diharamkan dan yang digunakan untuk digunakan sesuatu yang haram.
3) Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
4) Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (mark-up yang berlebihan)
5) Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjaga pendapatan utama mitra usaha.
6) Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk yang ditetapkan perusahaan.
7) Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang peroleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
8) Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan oleh anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
9) Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antar anggota pertama dan anggota berikutnya.
10) Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dana secara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya.
11) Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya.
12) Tidak melakukan kegiatan money game.
13) Dalam penerapan Maqashid Syariah untuk melihat halal atau tidak, maka harus dilihat sejauh mana praktiknya setelah dikaji sesuai dengan ajaran agama syariat Islam. Jadi tidak serta merta dilihat dari merk dan labelnya apakah berlabel syariah atau tidak, tetapi penting mengedepankan beberapa persyaratan yang sesuai dengan syariat islam agar tercapainya sebuah Mashlahat.
0 komentar:
Posting Komentar