Senin, 25 Maret 2019

Perusahaan Diminta Lindungi Driver Ojek Online dengan BPJS

Perusahaan Diminta Lindungi Driver Ojek Online dengan BPJS
Seiring dengan terbitnya aturan tarif ojek online, Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk melindungi mitra pengemudinya dengan asuransi. Karena itu, aplikator diminta segera menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan."Kami minta ada perlindungan keselamatan bagi mitra pengemudi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 25 Maret 2019 siang.

Budi Setiyadi menyarankan, pihak perusahaan aplikator sebaiknya segera menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan asuransi bagi mitra-mitra pengemudinya. Asuransi kesehatan ini penting lantaran para pengemudi setiap hari bekerja di jalanan dan berhadapan dengan risiko kecelakaan yang tinggi.

Aturan mengenai jaminan kesehatan itu sejatinya termaktub dalam komponen biaya langsung yang diterima pengemudi dari aplikator. Komponen ini disebut dalam tarif anyar ojek online yang dirilis Kementerian.Selain jaminan kesehatan, komponen lainnya adalah biaya penyusutan kendaraan, biaya modal, biaya pajak kendaraan bermotor, biaya BBM. Lalu, biaya ban, biaya pemeliharaan dan perbaikan, biaya penyusutan ponsel, biaya pulsa dan kuota Internet, serta biaya profit mitra.

Tak hanya meminta perusahaan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian juga menyarankan perusahaan ojek online bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, jaminan tentang keselamatan dan keamanan pengemudi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.