Menteri PUPR Sebut Minarak Lapindo Belum Bayar Cicilan Utang |
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar cicilan utangnya tahun ini kepada pemerintah atas dana talangan untuk masyarakat yang terkena genangan lumpur Lapindo.Ini berarti, perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut membayarkan cicilan terakhirnya pada pertengahan tahun lalu. "Kelihatannya iya (terakhir pada 2018)," terang Basuki di Jakarta, Jumat (22/3).
Namun demikian, ia tidak menyebut pasti berapa nominal yang sudah dibayarkan oleh Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah. Yang pasti, jumlahnya tak lebih dari 10 persen dari total dana talangan yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp827 miliar. "Mereka (Minarak Lapindo Jaya) kan meminta perpanjangan waktu bayar, jadi mereka bayar sedikit. Lalu, minta perpanjangan," ujar Basuki.
Hanya saja, pemerintah sejauh ini belum mengiyakan keinginan Minarak Lapindo Jaya tersebut. Menurutnya, kewenangan itu ada di bawah Kementerian Keuangan. "Saya ikut bertanggung jawab, tapi kewenangan lain lebih ke Kementerian Keuangan," tegas Basuki.
Untuk mengingatkan, pemerintah memutuskan untuk membayarkan lebih dulu ganti rugi yang harusnya ditanggung oleh Minarak Lapindo Jaya ke masyarakat melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
Penandatanganan itu dilakukan pada Juli 2015 lalu dengan syarat pengembalian maksimal empat tahun sejak perjanjian ditandatangani. Ini artinya tenggat waktu pembayaran tinggal beberapa bulan lagi, tepatnya Juli 2019. Pemerintah memberikan bunga pinjaman sebesar 4,8 persen per tahun. Bila perusahaan tak bisa melunasi utangnya, aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp2,7 triliun akan beralih secara otomatis menjadi aset negara.
Namun demikian, ia tidak menyebut pasti berapa nominal yang sudah dibayarkan oleh Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah. Yang pasti, jumlahnya tak lebih dari 10 persen dari total dana talangan yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp827 miliar. "Mereka (Minarak Lapindo Jaya) kan meminta perpanjangan waktu bayar, jadi mereka bayar sedikit. Lalu, minta perpanjangan," ujar Basuki.
Hanya saja, pemerintah sejauh ini belum mengiyakan keinginan Minarak Lapindo Jaya tersebut. Menurutnya, kewenangan itu ada di bawah Kementerian Keuangan. "Saya ikut bertanggung jawab, tapi kewenangan lain lebih ke Kementerian Keuangan," tegas Basuki.
Untuk mengingatkan, pemerintah memutuskan untuk membayarkan lebih dulu ganti rugi yang harusnya ditanggung oleh Minarak Lapindo Jaya ke masyarakat melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
Penandatanganan itu dilakukan pada Juli 2015 lalu dengan syarat pengembalian maksimal empat tahun sejak perjanjian ditandatangani. Ini artinya tenggat waktu pembayaran tinggal beberapa bulan lagi, tepatnya Juli 2019. Pemerintah memberikan bunga pinjaman sebesar 4,8 persen per tahun. Bila perusahaan tak bisa melunasi utangnya, aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp2,7 triliun akan beralih secara otomatis menjadi aset negara.
0 komentar:
Posting Komentar