Kasus Suap DAK, KPK Periksa Sekjen DPR dan Wakil Bupati Arfak |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar serta Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Marinus Mandacan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 and APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. "Indra Iskandar dan Marinus Mandacan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di KPK,
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupate Natan Pasomba, yang diduga sebagai pemberi suap dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Peguningan Arfak, Papua Barat. Selain itu, tersangka Sukiman, Anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2014-2019. Sukiman disebut menerima suap antara Juli 2017 sampai April 2018.
Natan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebelumnya, Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Dalam proses pengajuannya, Natan Pasomba bersama pihak pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupate Natan Pasomba, yang diduga sebagai pemberi suap dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Peguningan Arfak, Papua Barat. Selain itu, tersangka Sukiman, Anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2014-2019. Sukiman disebut menerima suap antara Juli 2017 sampai April 2018.
Natan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebelumnya, Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Dalam proses pengajuannya, Natan Pasomba bersama pihak pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
0 komentar:
Posting Komentar