Kamis, 28 Februari 2019

Diprotes Kartu SIM Hangus, Operator Sebut Ikuti Aturan

Diprotes Kartu SIM Hangus, Operator Sebut Ikuti Aturan
Dua operator telekomunikasi XL Axiata dan Telkomsel memberikan klarifikasi mengenai hangusnya kartu SIM. Kedua operator mengatakan penonaktifan kartu dilakukan sesuai dengan amanat dari badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang melarang terjadinya registrasi Mobile Subscriber Services Digital Network Number (MSISDN) dengan jumlah yang tak terbatas.

Satu identitas dalam Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga hanya bisa memiliki tiga nomor ponsel. Amanat BRTI tercantum dalam Surat Edaran BRTI Nomor 1 tahun 2018 dan TAP BRTI Nomor 3 tahun 2018, yang diperjelas dengan surat edaran BRTI No.22/BRTI/I/2019."Semua operator diberikan waktu pemblokiran atau penonaktifan kartu-kartu yang tidak sesuai dengan aturan harus dilakukan sampai dengan 21 Februari 2019. Pada tanggal itu semua operator wajib melaporkan "pembaharuan data" dari seluruh jumlah pelanggan aktif berikut seluruh kartu-kartu yang dinonaktifkan,"
Tri menegaskan definisi nonaktif adalah nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi atau hangus. Sebagaimana yang diatur dalam TAP BRTI Nomor 3 tahun 2018, nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang.

Dihubungi terpisah, GM External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan Telkomsel tetap patuh pada regulasi dan amanat dari BRTI. Telkomsel mendapat protes keras dari pedagang pulsa di seluruh Indonesia. Beberapa waktu lalu, Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI), asosiasi para pedagang pulsa, menggeruduk gerai Telkomsel di daerah Jawa Timur, Sumatera Barat, Jabodetabek, Bali, Aceh, Banten."Terkait dengan demo KNCI, Telkomsel selalu berupaya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi dan melaksanakan amanat regulasi BRTI. Kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada unit-unit di internal Telkomsel dan mitra dealer Telkomsel untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut," kata Denny.

Kedua operator juga berpendapat bahwa aturan ini dalam jangka panjang akan berdampak positif bagi Indonesia. Tri mengatakan registrasi kartu SIM ini akan mendorong industri yang lebih sehat di masa depan. Akan tetapi Tri mengakui dalam prosesnya memang ada dampak jangka pendek yang dialami oleh beberapa pemangku kepentingan. Tri mengatakan pihaknya masih melakukan rekonsiliasi terkait jumlah kartu SIM yang hangus. "Namun kami meyakini bahwa dalam jangka panjang ketentuan ini akan membawa manfaat yang lebih baik bagi penjual dan masyarakat, karena data-data pelanggan menjadi lebih valid, mengurangi kemungkinan penyalahgunaan nomor oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Tri.

Di sisi lain, Denny mengatakan pihaknya siap mendukung pemerintah untuk melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian dalam regulasi registrasi kartu SIM ini. "Telkomsel dan mitra dealer kami secara bersama-sama berkomitmen mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut sebagai upaya untuk memenuhi ketaatan terhadap regulasi dan dalam rangka menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat melalui registrasi pelanggan," tutur Denny.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.