Minggu, 31 Juli 2016

Sampai Sekarang Sebagian Mesjid Tidak Mematuhi Aturan Pengeras Suara, Apa sebabnya ...


BERITA KOCIK - "Peraturannya sudah ada, tapi seperti tidak ada, karena tidak diindahkan oleh pengelola (sebagian) masjid," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Machasin, kepada BBC Indonesia.Menurutnya, tata cara pengeras suara di masjid telah diatur melalui keputusan Dirjen Bimas Islam pada 17 Juli 1978 dan pernah diperbaharui sekian tahun kemudian.

Masalah pengeras suara masjid yang dianggap tidak tepat waktu dan volumenya terlalu tinggi telah berulang kali dikritik oleh berbagai kalangan, tetapi dianggap tidak digubris oleh pengelola masjid.
Terakhir Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia, telah meminta agar Majelis Ulama Indonesia, MUI agar ikut terlibat membahas masalah ini.
Pada 2012 lalu, Wakil Presiden Boediono juga meminta agar masjid mengatur volume pengeras suaranya.

Ditanya kenapa peraturan ini tidak diindahkan oleh sebagian pengurus masjid di Indonesia, Machasin mengatakan: "Saya kira sosialisasinya memang kurang."


Machasin mengaku saat ini pihaknya "harus bersikap hati-hati" dalam mensosialisasikan tata cara penggunaan pengeras suara kepada para pengelola masjid, agar "tidak menimbulkan reaksi yang terlalu besar". 

"Kita sedang mencari waktu (untuk melakukan sosialisasi), dan membicarakan lebih jauh untung ruginya, baru kita perbuat," ungkap Machasin, ketika ditanya apakah sosialisasi baru akan dilakukan setelah bulan Ramadhan berakhir.

Dia mengaku, saat Ramadhan ini masih ada sebagian pengelola masjid yang sudah membunyikan kaset pengajian sekitar pukul dua dini hari sebelum waktu sahur.
"Itu tidak pas, bikin orang terbangun. Belum waktunya sahur sudah dibangunkan," katanya memberi contoh.

Tidak ada sanksi

Menurutnya, praktik seperti ini jelas tidak sesuai aturan Kementerian Agama yang pertama kali dibuat pada 1978 lalu."Intinya, yang boleh lewat pengeras suara yang keluar itu hanya adzan dan pengajian sebelum atau sesudah adzan yang waktunya hanya sekitar 5 sampai 10 menit," kata Machasin.


Dia juga menekankan, masjid disarankan mengeraskan volume pengajian hanya untuk ke dalam dan bukan ke luar masjid."Untuk orang yang ingin mendengarnya, bukan sembarang orang yang merasa terganggu oleh suara itu," katanya.Ditanya sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada pengelola masjid yang tidak mematuhi aturan, Michsan mengatakan "tidak ada, karena ini memang cuma anjuran."

Wapres Kalla terus memantau

Dewan Masjid Indonesia (DMI) dibawah pimpinan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah melakukan pemantauan secara acak di sejumlah kota besar untuk mengetahui secara persis "polusi suara" akibat penggunaan pengeras suara sejumlah masjid.

Juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah mengatakan, pemantauan ini digelar di Medan, Surabaya, Jakarta, Bandung, Malang, Pasuruan, Makasar, Yogyakarta, serta Ambon."Dari daerah masing-masing, tim itu memberi laporan tentang audio (dari sejumlah masjid) dari kawasan tertentu yang padat pemukiman dan terdapat sejumlah masjid," kata Husain kepada wartawan BBC Alice Budiharjo, Jumat (26/06) siang.


Ditanya kenapa baru sekarang DMI memberi perhatian kepada persoalan ini, Husain mengatakan, DMI sebelumnya sudah menggelar program melatih teknisi masjid dalam "mengatur" alat pengeras suaranya.

'Tingkatkan kualitas ibadah'

"Supaya kedengarannya nyaman, tidak saling tabrakan dan mengaum, karena kadang-kadang alat pengeras suara (loudspeaker) berhadap-hadapan, tidak sesuai aturan akustik, sehingga suara khatib tidak tersampaikan dengan baik," ungkapnya.

Menurutnya, apabila masalah ini sudah tertangani dengan baik, "otomatis akan mengurangi polusi suara."

Dimintai tanggapan atas pendapat sebagian kalangan yang berpandangan upaya penataan pengeras suara masjid itu akan membatasi hak beribadat, Husain Abdullah mengatakan "justru ini untuk meningkatkan kualitas ibadah."

"Yang diatur 'kan sekedar volume suara supaya lebih harmonis, terdengar lebih syahdu, dan agar orang lebih fokus untuk mendengarnya," katanya.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.