Selasa, 28 Juni 2016

Mertua Tiduri Anak Tiri, Menantu Gauli Adik Ipar


BERITA KOCIK - Seorang pria paruh baya Abu Bakar (54), ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, karena telah terbukti melakukan tindakan kejahatan pemerkosaan.

Ironisnya, aksi kejahatan pemerkosaan itu dilakukannya terhadap YN (22), IT (12), dan LL (10), yang tak lain merupakan anak tirinya.

Diketahui, aksi kejahatan tersangka sudah sering kali dilakukannya. Di mana, dalam waktu dua bulan terakhir, tersangka sudah lima kali menggauli YN. Sedangkan IT dan LL, masing-masing sebanyak satu kali.

Aksi kejahatannya terbukti setelah korban ditemani ibunya melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Palembang. Pada hari yang sama, rupanya laporan serupa kembali masuk ke Polresta Palembang. Laporan itu dibuat oleh AY (17), anak tiri Abu.

Hanya saja, dalam laporan itu, AY mengaku menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Samsudin (50), yang tak lain merupakan suami dari korban YN sekaligus menantu dari tersangka Abu.

"Kita tangkap para tersangka berdasarkan dua laporan berbeda yang masuk ke Polresta Palembang. Tersangka AB melakukan pemerkosaan terhadap tiga anak tirinya. Sementara SM melakukan pemerkosaan terhadap AY, adik dari korban YN," ujar Kasat, saat gelar perkara, Senin (27/6).

Menurutnya, sebelum beraksi, para tersangka sempat mengancam korban agar mau menuruti pemintaannya.

"Korban diancam dengan menggunakan senjata tajam. Korban yang takut akhirnya, terpaksa menuruti kehendak tersangka. Kedua tersangka melakukan hal itu di tempat dan hari yang berbeda. Namun, kedua tersangka saling mengetahui," terang Maruly.

Saat ini, kata Maruly, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif pihaknya. "Kita jerat keduanya dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Keduanya masih kita periksa," tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Abu Bakar tidak menampik jika dia sudah menggauli ketiga anak tirinya tersebut. "Kami itu tidur dalam satu kelambu pak, jadi ketika istri saya tidur, kami melakukan hubungan badan itu," akunya.

Kendati demikian, dia membantah aksi itu dilakukan dengan cara pengancaman. "Tidak pernah saya ancam pak, kami melakukannya atas suka sama suka, dan setelah itu mereka juga sering saya kasih uang, sebesar Rp30 ribu," tuturnya.

Sedangkan tersangka Samsudin membantah kalau dia sudah memperkosa AY. Sebab menurutnya, sebelum kejadian itu, AY mendatangi dirinya yang sedang menarik becak. Saat itu, AY meminta uang untuk sesuatu keperluan.

"Dia (AY) memang selalu datang minta uang kepada saya. Setelah saya kasih dan ajak makan, dia mau ikut ke rumah saya. Dia yang ngajak saya begituan (hubungan badan). Saya tidak melakukan tindakan kejahatan atas tuduhan memperkosanya," kata Samsudin.

Dia mengakui, hubungan begituan bersama AY sudah dilakukannya sebanyak dua kali. "Dua malam dia tinggal dengan saya, dan kami lakukan itu dua kali. Istri saya (YN) sudah meningkalkan saya. Kami pisah," ucapnya.

Sementara, Ibu korban ST (45) sudah mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan suaminya, beserta mantan menantunya tersebut. Namun dia takut untuk melaporkan ke pihak kepolisian, dikarenakan sudah diancam para perlaku.

"Saya takut pak untuk melapor, karena mereka mengancam akan membunuh saya kalau perbuatanya dilaporkan ke polisi," tutupnya.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.