BERITA KOCIK - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Erhan Lidiansyah menyampaikan, satu di antara dua Tersangka kasus narkoba seberat 11,2 kilogram, Ong Bok Seong alias Uncle Ong (67) meminta hukum tembak mati sebelum sidang perkara digelar.“Kejadian seperti ini baru pertama kali dihadapinya sejak pertama karirnya bekerja di Kejaksaan.
Ada tersangka yang meminta hukuman tembak mati sebelum sidangnya akan digelar. Waktu tahap satu kan di Kejati Pontianak. Jadi tahap dua dilimpahkan disini pada 18 April lalu untuk dilanjutkan, Pada saat tahap dua itulah, belum kita sidangkan, sepertinya dia suduah menyerah duluan, karena sudah meminta dihukum tembak mati saat itu juga, ” katanya, Kamis (19/5/2016).
Lanjutnya, tersangka yang berasal dari Malaysia itu menyebutkan dirinya sudah merasa tidak berguna lagi untuk hidup.
Lanjutnya, tersangka yang berasal dari Malaysia itu menyebutkan dirinya sudah merasa tidak berguna lagi untuk hidup.
“Dari pengakuan tersangka bahwa dia bilang, dia juga tidak ada guna hidup, sebab kalau dia balik pun ke Malaysia akan mati juga, karena telah diancam sama pemilik barang ini, ” ujarnya.
Selain itu, tersangka juga mengaku, bahwa dirinya diminta oleh orang Malaysia atau pemilik barang haram tersebut untuk dibawa ke Indonesia.
“Jadi kalau dilihat dari kondisi fisik dan umurnya itu, kemungkinan besar memang dia dimanfaatkan,” jelasnya.
Semantara tersangka yang berasal dari Indonesia, Hendry Gunaman alias Een, (44) lebih banyak diam, dan terlihat pasrah dengan apapun yang akan terjadi dengan dirinya.
Selain itu, tersangka juga mengaku, bahwa dirinya diminta oleh orang Malaysia atau pemilik barang haram tersebut untuk dibawa ke Indonesia.
“Jadi kalau dilihat dari kondisi fisik dan umurnya itu, kemungkinan besar memang dia dimanfaatkan,” jelasnya.
Semantara tersangka yang berasal dari Indonesia, Hendry Gunaman alias Een, (44) lebih banyak diam, dan terlihat pasrah dengan apapun yang akan terjadi dengan dirinya.
“Kalau untuk Hendry Gunawan dirinya hanya pasrah. Tidak banyak bunyilah, diam saja, ” terangnya.
Erhan menjelaskan bahwa tidak semerta-merta kejaksaan memutuskan hukuman tuntutan untuk yang bersangkutan, karena pasti melihat pertimbangan, apakah yang bersangkutan ini sebagai orang yang dimanfaatkan atau memang punya peran aktif dari perdaran Narkoba tersebut.
Erhan menjelaskan bahwa tidak semerta-merta kejaksaan memutuskan hukuman tuntutan untuk yang bersangkutan, karena pasti melihat pertimbangan, apakah yang bersangkutan ini sebagai orang yang dimanfaatkan atau memang punya peran aktif dari perdaran Narkoba tersebut.
Erhan menambahkan, kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau pada tanggal 17 Mei lalu, tinggal menunggu penetapan hakim untuk persidangannya.“Jadi dari kita sudah melimpahkan itu pada Selasa kemarin, tinggal menunggu waktu persidangkan saja, ” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar