Selasa, 19 Februari 2019

Tarif MRT Bakal Dibagi Tiga Zona

Tarif MRT Bakal Dibagi Tiga Zona
Besaran tarif Moda Raya Terpadu (Mass Rapid Transit/MRT) bakal dibagi berdasarkan zonasi. Rencananya, ada tiga zonasi tarif transportasi massa tersebut, meliputi zona luar, zona lingkaran luar, dan zona dalam.Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengungkapkan penetapan wilayah zonasi masih dalam tahap kajian. "Tentu tarifnya berdasarkan zona. Sekarang banyak (menggunakan) per kilometer (km). Ada kadang jaraknya panjang tapi di zona yang sama, itu bisa beda tarifnya. Nah, nanti tidak, ini mau kita seragamkan," jelasnya, Rabu (20/2).

Bambang menjelaskan pertimbangan penggunaan zonasi adalah menyesuaikan dengan tata ruang DKI Jakarta. Selain itu, pertimbangan utama dalam menentukan tarif, lanjutnya, adalah keterjangkauan tarif oleh masyarakat. "Kalau nanti tarifnya terlalu tinggi orang tentu tidak akan menggunakan angkutan umum. Kami tentu harus bermain di situ," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan besaran tarif MRT akan diumumkan dua minggu sebelum operasional. Transportasi massa ini sendiri ditargetkan beroperasi pada akhir Maret 2019. "Tarif merupakan kewenangan Pemda DKI Jakarta, saat ini belum ditetapkan berapa. Mungkin minggu-minggu depan baru ditetapkan,"
Menhub juga mengungkapkan Pemda DKI Jakarta telah mengusulkan besaran tarif yaitu Rp8.500-Rp10.500 per 10 kilometer. Namun demikian, pembahasan soal tarif belum selesai. Sebab, Pemda DKI Jakarta masih mempertimbangkan besaran subsidi tarif MRT.

Untuk diketahui, MRT fase I menjangkau rute Bundaran Hotel Indonesia (HI)-Lebak Bulus. Pada jalur ini, MRT melintasi lima stasiun pemberhentian yakni Stasiun Dukuh Atas, Stasiun Setiabudi, Stasiun Bendungan Hilir, Stasiun Istora Senayan, dan berakhir di Stasiun Lebak Bulus. Satu rangkaian kereta terdiri dari enam gerbong kereta, sehingga tiap rangkaian mampu menampung 1.950 penumpang.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.