Selasa, 26 Februari 2019

Saksi Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani: Saya Merasa Terhina

Saksi Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani: Saya Merasa Terhina
Sidang keempat terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo, digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (26/2).Dalam sidang kali ini, hakim mendengarkan keterangan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Edi Firmanto, Eko Pujianto, David (Kapolsek Tegalsari), dan Siti Rafika. Saksi pertama yang dimintai keterangan yakni Edi Firmanto, koordinator Koalisi Elemen Bela NKRI, kelompok massa yang melakukan unjuk rasa kepada Dhani di depan Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan Surabaya, Agustus 2018. Dalam kesaksiannya, Edi merasa terhina dengan ucapan idiot yang diucapkan Ahmad Dhani dan tersebar melalui video. "Saya koordinator lapangan, Koalisi Elemen Bela NKRI, saat itu massa 500 sampai 1000 orang berada di Hotel Majapahit," kata Edi, saat memberi kesaksian.

Edi mengatakan, ketika itu, hanya ingin mendesak Dhani untuk tak hadir dalam deklarasi #2019GantiPresiden. Ia juga meminta musikus Dewa itu meninggalkan Hotel Majapahit, dan Kota Surabaya lalu kembali ke Jakarta. Lantaran menurutnya jika Dhani tak pergi, gesekan massa akan makin menguat.

Namun tak berselang lama, kata Edi, ketika massa sudah mulai hendak membubarkan diri, tiba-tiba vlog Dhani yang bermuatan kata idiot, tersebar hingga sampai ke telepon genggamnya. "Saya merasa dihina dan dilecehkan, saya bersama kawan-kawan yang di luar sana, terhina sekali, karena saya tidak idiot , saya bisa melihat, IQ saya juga enggak jongkok-jongkok banget, bisa dicek," kata dia.Sidang Ahmad Dhani ini sempat tertunda hingga lebih dari dua jam lamanya. JPU Hari Basuki mengatakan pihaknya masih menunggu kesiapan saksi. "Masih menunggu kesiapan saksi," kata Hari, saat dikonfirmasi.

Dhani tiba di PN Surabaya, sejak pukul 10.20 WIB, mengenakan kemeja putih dan peci hitam, politisi Partai Gerindra itu juga mengacungkan buku Indonesia Menang karya Prabowo Subianto. Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.