Dua Oknum Polisi Penganiaya hingga Tewas Yunior di Sultra Dipecat |
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen (Pol) Iriyanto resmi memecat dua anggota polisi berpangkat brigadir dua (bripda), pelaku penganiayaan yang menewaskan yunior Bripda Fathurrahman pada 3 September 2018. Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua anggota polisi, yakni Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan, itu berdasarkan surat keputusan (SK) Kapolda Sultra tertanggal 6 Februari 2019. Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Golden Hart membenarkan pemecatan dua anggota polisi yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polda Sultra itu.
Penyerahan surat keputusan itu, kata Harry, bertempat di Rutan Kelas IIA Kendari. "Petikan Keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/55/II/2019 tanggal 06 Februari 2019 atas nama Bripda Fislan Nrp 91110440 Ba Ditsamapta Polda Sultra dan petikan Keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/56/II/2019 tanggal 06 Februari 2019 atas nama Bripda Sulfikar Ali Akbar Nrp 97030062 Ba Ditsamapta Polda Sultra," kata Harry dalam pesan WhatsApp, Kamis (14/2/2019).
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra AKBP Agoeng Kurniawan mengatakan, dengan adanya surat keputusan itu, keduanya tidak lagi menerima gaji dan bukan lagi anggota polisi. “Kebijakan Kapolda sebelumnya dan Kapolda sekarang, Brigjen (Pol) Iriyanto, tidak dilakukan upacara PDTH karena itu aib kami. Namun, kami konsisten semua anggota yang melakukan pelanggaran kami proses. Jadi, hanya begitu SKep PDTH keluar, anggota Propam menemui keluarganya memberikan SKep itu,” kata Agoeng, saat dihubungi terpisah. PDTH tersebut, lanjut Agoeng, berdasarkan rekomendasi sidang Komisi Kode Etik Kepolisian di Polda Sultra pada 25 Oktober 2018 bahwa Zulfikar dan Fislan tidak layak lagi menjadi polisi.
Lalu, keduanya melalui kuasa hukum melakukan banding ke Kapolda Sultra sehingga dibentuklah komisi banding untuk melihat kelayakan keputusan rekomendasi komisi kode etik. Komisi banding itu melihat fakta-fakta di persidangan komisi kode etik maupun persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Hasilnya Kapolda Sultra mengambil sikap bahwa memang Fislan dan Zulfikar tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota polisi sehingga keluarlah SK PDTH.
Sebelumnya, pada putusan sidang di Pengadilan Negeri Kendari, jaksa menuntut Zulfikar dan Fislan dengan menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian. Selanjutnya, terhadap tuntutan itu, hakim memvonis 5 tahun penjara kepada kedua oknum polisi itu pada akhir Januari 2019. Seperti diberitakan sebelumnya, Bripda Fathurrahman meninggal dunia pada 3 September 2018 dini hari seusai dianiaya dua seniornya, yakni Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan. Penganiayaan itu terjadi di Barak Dalmas Mako Polda Sultra, diduga dipicu kecemburuan Zulfikar terhadap Fathurrahman karena pacarnya makan bersama dengan korban.
0 komentar:
Posting Komentar