Senin, 18 Februari 2019

Dituding Bohong Saat Debat, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Dituding Bohong Saat Debat, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (19/2). Capres petahana itu dilaporkan atas tuduhan menyampaikan kebohongan publik saat debat capres kedua, Minggu (17/2) malam.Pelapor merupakan Koalisi Masyarakat Anti Hoaks dengan kuasa hukumnya, Eggi Sudjana. Jokowi dilaporkan karena dianggap menyebarkan data-data bohong saat menghadapi Prabowo Subianto dalam debat tersebut."Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo dalam posisinya sebagai capres. Nah yang poin dilaporkannya adalah Jokowi telah memberikan keterangan palsu," ujar Eggi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/2).

Keterangan palsu yang dimaksud Eggi, pertama klaim Jokowi impor jagung hanya menyatakan 160 ribu ton. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 700 ribu ton.Lalu klaim Jokowi tidak ada konflik sengketa tanah karena sudah ada pembagian sertifikat. Begitu pula dengan klaim soal tidak ada kebakaran hutan selama tiga tahun terakhir."Di sini kami bukan alasan bela Prabowo atau tidak. Kami Masyarakat Anti Hoaks, artinya masyarakat yang ingin jujur, tidak boleh dibohongi," kata Eggi mengklaim.

Jokowi dilaporkan dengan berlapis-lapis pasal, yakni Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo pasal 421 KUHP jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.Eggi berharap laporan itu ditindaklanjuti Bawaslu tanpa ada pilih kasih. Ia menyinggung Bawaslu cepat menindak Ketua PA 212 Slamet Maarif atas dugaan pelanggaran kampanye."Kalau Bawaslu tidak bersikap gentle, saya minta ke Koalisi, apakah kita sanggup menduduki Bawaslu? Dengan kekuatan people power, tidak ada gunanya Bawaslu," ujar dia.

Sebelumnya, Jokowi juga dilaporkan ke Bawaslu RI terkait performanya di debat capres kedua Pilpres 2019. Jokowi dilaporkan karena dianggap menyerang pribadi Prabowo lewat sindiran kepemilikan ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan mantan Wali Kota Solo itu telah melanggar Pasal 280 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur kandidat, tim sukses, maupun penyelenggara pemilu dilarang menghina SARA dan peserta pemilu.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.