123 Sabu & 92.000 Butir Lebih Ekstasi Dibakar Polda Metro Jaya |
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, memusnahkan barang bukti narkotika. Beberapa jenis Narkotika dimusnahkan, seperti sabu dan ekstasi.
Narkotika yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berhasil diamankan polisi selama kurun waktu Desember 2018 hingga Februari 2019 ini. Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy."Pemusnahan barang bukti ini yang berhasil disita adalah metampetamin alias sabu sebanyak 123 kilogram dan MDMA alias ekstasi sebanyak 92,238 butir, " kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/2).
Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari tiga kasus. Yakni, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 70,733 kilogram dan 49.238 butir ekstasi, yang berhasil diungkap di Apartemen Season city Tower C Lt.16 kamar. Kasus kedua, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 50 kilogram dan 43.000 butir ekstasi jaringan, di depan ruko Hr. Soebrantas , Jl. Soebrantas."Dan yang ketiga, pengungkapan kasus Narkotika Jenis Sabu 2.362,84 Gram, dengan lokasi kejadian di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Dari tiga kasus itu kita berhasil amankan sebanyak 15 orang tersangka," ujarnya.
Lanjutnya, dari pengungkapan ini para pelaku merupakan jaringan internasional."Barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari jaringan Internasional Malaysia, Palembang, Jakarta dan Pekanbaru," kata Gatot.
Narkotika yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berhasil diamankan polisi selama kurun waktu Desember 2018 hingga Februari 2019 ini. Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy."Pemusnahan barang bukti ini yang berhasil disita adalah metampetamin alias sabu sebanyak 123 kilogram dan MDMA alias ekstasi sebanyak 92,238 butir, " kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/2).
Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari tiga kasus. Yakni, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 70,733 kilogram dan 49.238 butir ekstasi, yang berhasil diungkap di Apartemen Season city Tower C Lt.16 kamar. Kasus kedua, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 50 kilogram dan 43.000 butir ekstasi jaringan, di depan ruko Hr. Soebrantas , Jl. Soebrantas."Dan yang ketiga, pengungkapan kasus Narkotika Jenis Sabu 2.362,84 Gram, dengan lokasi kejadian di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Dari tiga kasus itu kita berhasil amankan sebanyak 15 orang tersangka," ujarnya.
Lanjutnya, dari pengungkapan ini para pelaku merupakan jaringan internasional."Barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari jaringan Internasional Malaysia, Palembang, Jakarta dan Pekanbaru," kata Gatot.
0 komentar:
Posting Komentar