Senin, 21 Januari 2019

KPK Kembali Panggil Anggota DPRD dan Staf Setwan Bekasi soal Suap Meikarta

KPK Kembali Panggil Anggota DPRD dan Staf Setwan Bekasi soal Suap Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga unsur dari‎ Pemkab Bekasi. Ketiganya yakni, mantan Anggota DPRD Bekasi, Taih Minarno serta dua Staf Sekretaris Dewan (Setwan), Endang Setiani dan Sartika Komala Sari.

Ketiga unsur Pemkab Bekasi tersebut sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Ketiga digali keterangannya untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin (NHY).
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.
Kejanggalan perubahan aturan tata ruang tersebut terungkap atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat. Dimana, proyek Meikarta seharusnya hanya mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh sejumlah untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta.

Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.