BERITA KOCIK - Jajaran Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kericuhan suporter Jakmania saat pertandingan Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jumat malam 24 Juni 2016. Jumlah tersangka pengeroyokan polisi oleh Jakmania terus bertambah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, ada empat tersangka baru dalam kasus pengeroyokan polisi dan perusakan kendaraan aparat. Penangkapan keempat simpatisan Jakmania itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka J alias Oboi (28), yang pertama kali ditangkap.
"Empat tersangka itu berinisial MDN alias Kinoi (25), RZM (20), RS (16), dan SW (18). Masing-masing ditangkap di tempat yang berbeda," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Dua tersangka berinisial MDN dan RZM ditangkap lebih dulu pada Minggu 26 Juni 2016. MDN diduga terlibat pengeroyokan terhadap Brigadir Yudha Wanto di dalam area stadion. Sementara RZM diduga terlibat perusakan kendaraan polisi dan pemukulan petugas yang ada di dalamnya.
Dua lainnya, yakni RS dan SW baru ditangkap oleh aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa malam 28 Juni 2016. Kedua remaja itu juga diduga terlibat pengeroyokan terhadap Brigadir Yudha Wanto.
"Ditangkapnya sekitar pukul 21.30 WIB semalam di wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ini merupakan pengembangan dari tersangka Oboi dan Kinoi," ungkap Awi.
Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tersangka 'Selfie'
Selain itu, polisi juga masih mendalami pelaku pengeroyokan terhadap Brigadir Hanafi yang mengalami luka paling parah. Namun, polisi kesulitan mencari pelaku pengeroyokan tersebut karena lokasinya gelap dan tak tertangkap kamera.
Namun polisi mendapatkan petunjuk lain dengan adanya sejumlah orang yang diduga Jakmania, mengunggah foto diri atau selfie dengan korban Brigadir Hanafi yang telah berlumuran darah di akun Facebook mereka. Mereka juga menyisipkan tulisan yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian.
Atas bukti tersebut, polisi kemudian menetapkan lima tersangka, yakni MR (19), RF (28), I alias MF (23), A (19) dan AF (16). Sementara S yang sebelumnya sempat diberitakan sebagai tersangka, hanya diperiksa sebagai saksi dan sudah dipulangkan.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 27 ayat (3), ayat (4) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Jadi total semua ada 10 tersangka. Empat orang tersangka penganiayaan terhadap Brigadir Yudha, satu tersangka perusakan, dan lima tersangka hate speech yang ditangani Krimsus," ucap Awi.
0 komentar:
Posting Komentar