BERITA KOCIK
Keputusan pemerintah:
SIM Tidak Perlu Diperpanjang
Kalo beberapa waktu yang lalu, sudah diumumkan bahwa masa berlaku KTP elektronik (e-KTP) adalah seumur hidup.
Maka Kepolisian RI dalam keputusannya juga sudah menetapkan bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya, TIDAK usah diperpanjang lagi.
Karena dengan memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya, akan menimbulkan kerƩpotan yang lumayan luar biasa.
Ukuran SIM yang sekarang ini berlaku, sudah sangat idƩal.
Kalau diperpanjang, akan menyebabkan kerƩpotan dalam menyimpannya.
Ukuran dompĆØt harus lebih besar lagi....!!
Terima Kasih..!!
0 komentar:
Posting Komentar