Rabu, 18 Mei 2016

Beberapa Negara ini Hukum Mati Pemerkosa


BERITA KOCIK - Setelah banyak korban berjatuhan, akhirnya pemerintah Indonesia memperberat hukuman bagi pelaku pemerkosa, yakni hukuman kebiri dengan suntik bahan kimia.Aturan hukuman ini belum diberlakukan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang ( Perppu). Lagi,pula hukuman suntik kebiri itu baru diputuskan dalam rapat terbatas.

Di sejumlah negara, telah sejak lama pelaku pemerkosa dihukum mati, mulai digantung,dirajam hingga ditembak mati. Inilah beberapa negara yang menghukum berat pelaku pemerkosaan.

1. Arab Saudi : Dirajam (dilempar batu sampai mati).
Arab Saudi merupakan negara dengan hukum syariat islam -nya yang paling tegas. Sebagai negara tempat lahirnya Islam tentu hukum Islam selalu diutamakan di negara ini. Salah satunya adalah hukuman bagi pelaku pemerkosaan. Di negara ini, pemerkosa dihukum rajam, yakni dilempar batu oleh petugas atau masyarakat yang melihatnya hingga mati.

2. Iran : Dihukum Cambuk hingga mati
Iran sangat tegas dalam menghukum pelaku kejahatan. Pemerkosa di negeri Mullah ini akan dicambuk hingga mati. Hukuman ini lebih ngeri daripada dihukum gantung atau tembak. Pasalnya pelaku pemerkosa yang dihukum cambuk akan mati secara perlahandan merasakan sakit yang luar biasa.

3. Uni Emirat Arab (UEA) : Tembak Mati
 Di negara kaya minyak ini, pelaku pemerkosa akan dieksekusi mati di depan regu tembak. Pelaku hanya memiliki waktu bernafas selama 7hari setelah vonis dijatukan.

4. Mesir : Hukuman Gantung
Mesor sangat tegas terhadap pelaku pemerkosaan. Setelah dinyatakan bersalah, pelaku akan digiring ke tiang gantungan.Masyarakat pun bisa menyaksikan proses saat pelaku digantung hingga mati.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.