Selasa, 24 Mei 2016

BAJU BERLOGO TURN BACK CRIME TELAH DILARANG UNTUK DI KENAKAN MASYARAKAT !! SEBAB ...

BERITA KOCIK - Makin maraknya penggunaan atribut bertuliskan Turn Back Crime yang sejatinya khususkan bagi polisi ini. Akhirnya kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.“Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil),” kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin (23/5).

Dan bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan.“Kapolri melarang pengenaan pakaian ‘Turn Back Crime’ itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan,” katanya.Jenis baju yang dilarang yaitu pakaian berwarna biru dongker bertuliskan Turn Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri. Karena pakaian itu dikhusus kan bagi polisi atau interpol.

Bahkan sempat beberapa kali pakaian ini digunakan untuk melancarkan kejahatan seperti kasus minta jatah geratis PSK, pencurian sepeda motor dan lainnya yang pelaku sengaja menggunakan pakaian tersebut guna mempelancar aksinya.Seperti yang laporan yang diterima Polresta Bandarlampung, dimana sudah tiga kali seseorang mengaku anggota brimob dengan menggunakan pakaian bertuliskan Turn Back Crime untuk mencuri sepeda motor.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.