Minggu, 10 Februari 2019

Pria yang Banting Motor karena Ditilang Jalani Tes Kejiwaan Hari Ini

Pria yang Banting Motor karena Ditilang Jalani Tes Kejiwaan Hari Ini
Adi Saputra (21), yang merusak sepeda motornya sendiri karena ditilang polisi dan rekaman video tentang kejadian itu viral di media sosial, akan menjalani tes kejiwaan Senin (11/2/2019) ini. 

Dijadwalkan hari ini. Namun masih menunggu psikolog yang akan memeriksa," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, Senin pagi. Menurut Alex, hasil tes kejiwaan akan digunakan pihak kepolisian untuk menilai tingkah laku Adi Saputra.

Hasil tes nantinya digunakan untuk memastikan penyebab dari sudut pandang psikologi, apakah yang menyebabkan tersangka berbuat over seperti yang tampak pada video yang viral," kata Alexander. 

Adi Saputra telah menjadi tersangka dalam kasus itu dengan hukuman hukuman enam tahun penjara. Ia diduga melanggar sejumlah pasal seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.