BERITA KOCIK - Bareskrim Polri menangkap 2 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian online di Sumatera Utara. Dua pelaku bernama Sufian (Asiong) dan Cica ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pelaku judi online, Asiong dan Cica, ditangkap Bareskrim Polri. |
Penangkapan terjadi pada Jumat (14/9/2018) diawali dari informasi masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana perjudian online beromzet Rp 1 miliar/bulan yang telah beroperasi selama 6 bulan.
Dari informasi yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, Asiong ditangkap pada pukul 09.16 WIB di Binjai. Ia berperan sebagai operator website.
"Yang bersangkutan merupakan operator yang bertugas melakukan transfer kepada rekening deposit 2 website judi online www.acmbet.com dan www.cmobet.com di mana yang bersangkutan mendapat perintah dari Saudari Cica," ujar Herry.
Sejam berselang, polisi menangkap Cica di Medan. Cica berperan sebagai pengelola keuangan untuk website judi online.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain rekening deposit, barang-barang diduga keuntungan dari judi online, kunci motor+STNK, perhiasan, AUD 10.500, USD 5.900, SGD 362, 3.400 yuan, dan Rp 44.400.000.
Asiong dan Cica dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polri juga memblokir rekening-rekening terkait dan menelusuri jaringan ke Kamboja serta menerbitkan daftar pencarian orang atas nama Wanto (pemilik website yang diduga berada di Kamboja).
0 komentar:
Posting Komentar