BERITA KOCIK | Berita Terkini - Jakarta - Ketua majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kisworo, mewanti-wanti jaksa dan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk tidak berlarut-larut selama sidang. Kisworo menegaskan, Jessica harus jalani sidang vonis pada 21 Oktober.
"Kami harus bacakan (vonis) pada 21 Oktober, karena kalau tidak kami bisa kena sanksi," ucap Kisworo di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar, Kamis (18/8/2016).
Kisworo mengatakan, sidang vonis harus dilakukan pada 21 Oktober karena masa tahanan Jessica habis pada 5 November 2016. Dengan demikian, sidang vonis harus dibacakan minimal 10 hari kerja sebelum masa tahanan habis.
"Jadi masa tahanan terdakwa habis tanggal 5 November sehingga minimal 10 hari sebelum masa tahanan habis harus kita bacakan vonisnya," ujarnya.
Sedangkan sidang pemeriksaan terdakwa akan diagendakan pada tanggal 21 September. Bila itu terlaksana, maka sidang tuntutan Jessica bisa dilakukan pada akhir September atau awal Oktober 2016.
0 komentar:
Posting Komentar